BERITA POPOPULER PADANG

POPULER PADANG: Mobil Terbakar di Bungus dan Mahasiswa Unand Demo PN Terkait Kasus Korupsi

Mereka menuntut Pengadilan Negeri Padang segera menyelesaikan kasus korupsi dana kemahasiswaan Unand yang menurutnya berjumlah Rp 600 juta.

Editor: Rahmadi
Polsek Bungus Teluk Kabung
Satu unit mobil terbakar di Jalan Raya Padang - Painan Km 32, Kelok Jariang  Rt 01/Rw 02, Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (11/11/2024) 

Firdaus menjelaskan, uang dana kemahasiswaan yang dikorupsi tersebut, lanjutnya, merupakan hak mahasiswa.

Kata dia, ada ratusan mahasiswa yang berhak dengan dana kemahasiswaan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Orang Demo di Kejari Bukittinggi, Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi Pasar Atas

"Ada dana prestasi, ketika teman-teman ikut lomba,  segala macam kecewa karena uang yang diharapkan tak cair-cair, jutaan hingga puluhan juta. Ada dana organisasi mahasiswa, mereka diminta memakai urang pribadi untuk mengangkat sebuah acara dalam kepanitiaan. Jadi uang itu yang dikorupsi," ujar dia.

Pantauan TribunPadang.com, Ketua PN Padang Syafrizal dan jajaran akhirnya menemui massa dari Unand.

Syafrizal kemudian berdialog dan menjawab keresahan mahasiswa soal kasus korupsi di kampusnya itu.

Usai menerima massa aksi, Syafrizal kepada wartawan bilang bahwa ia memastikan persidangan kasus korupsi dana kemahasiswaan terus berjalanan.

"Tuntutan mereka memang agar prosesnya di Pengadilan dipercepat. Ada hal yang mungkin mereka (mahasiswa salah paham," ujar dia.

Baca juga: 7 Tuntutan Mahasiswa untuk Transformasi Pertanian di Sijunjung saat Demo Hari Tani Nasional

Ia menjelaskan, PN Padang baru menerima perkara kasus korupsi tersebut baru pada 11 September 2024. Saat itu pula lah kasus tersebut disidangkan.

Adapun terkini kasus tersebut masuk pada pemeriksaan saksi. Sejauh ini, dari 25 saksi sudah sekitar 10 orang yang memberikan kesaksiannya.

"Jadi menurut kami tidak ada keterlambatan, semua berjalan aman dan lancar, tidak ada masalah sesuai tahapan persidangan. Sampai putusan tentu masih perlu waktu," ujarnya.

Ia menjelaskan, lazimnya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) memang menghabiskan waktu, karena jumlah saksi yang lebih banyak dari pidana lainnya.

"Tipikor pasti menghabiskan waktu, tapi tak akan sampai habisnya masa penahanan. Sebelum masa penahanan habis kami wajib untuk memutus perkaranya," imbuhnya.

Baca juga: Mahasiswa Demo Lagi DPRD Bukittinggi,Tuntut Kasus Anggota Dewan Bacaruik hingga Politisasi Baznas

Diketahui dari website Kejaksaan Negeri Padang, terdakwa dalam kasus korupsi dana kemahasiswaan Unand ialah MA. 

MA saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu bidang I UNAND Tahun 2022.

Jumlah dana kemahasiswaan yang dikorupsi itu sebesar Rp 566 juta. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved