Pilkada 2024
Bawaslu Kota Pariaman Telah Proses 3 Laporan dan Empat Temuan Pelanggaran Selama Pilkada 2024
Selama tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Pariaman Sumatera Barat telah memproses sebanyak tiga laporan pelanggaran dan empat temuan.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Selama tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Pariaman Sumatera Barat telah memproses sebanyak tiga laporan pelanggaran dan empat temuan.
Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, mengatakan tiga laporan yang masuk ke pihaknya, satu pelanggaran administratif dan dia pelanggaran dengan unsur pidana terkait pelanggaran netralitas ASN
"Satu pelanggaran dengan unsur pidana, statusnya sekarang dalam tahap penyidikan. Jadi masih berjalan sampai saat ini," ujarnya.
Sedangkan laporan terkait dugaan tindak pidana kedua, statusnya sudah dikeluarkan oleh gakumlu, tidak memenuhi unsur pidana.
Sehingga proses dari laporan tersebut dilanjutkan ke BKN, karena ada indikasi pelanggaran netralitas ASN.
Baca juga: Dua ASN di Pariaman Diduga Langgar Netralitas di Pilkada, Kasus Dilanjutkan ke BKN
Sedangkan empat temuan lainnya tentang pelanggaran administrasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat terlarang.
Pelanggaran ini sudah di proses ilah Panwaslu Kecamatan, hasil kajiannya juga sudah diteruskan ke KPU.
"Untuk empat temuan tersebut, tindak lanjutnya juga sudah ada yaitu penertiban beberapa waktu lalu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus baru pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024 Kota Pariaman,Sumatera Barat tidak memenuhi unsur pidana, kasus berlanjut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah penetapan tersangka tujuh pejabat ASN terduga melanggar netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu Kota Pariaman kembali menindaklanjuti laporan baru dari kasus yang sama.
Baca juga: Antusias! Warga Pariaman Terhibur Bermain Futsal Bersama Mahyeldi
Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, mengatakan, kasus baru ini melaporkan dua pejabat ASN yang melanggar netralitas.
Pada kasus baru ini pihaknya sudah memeriksa terlapor, pelapor dan saksi beserta barang bukti bersama Gakumlu.
Total saksi yang Gakumlu periksa ada sebanyak enam orang ditambah dua terlapor dan satu pelapor.
"Hasil klarifikasi sudah kami kantongi, hasilnya ternyata pasal yang akan kami sangkakan tidak memenuhi unsur terhadap fakta hukum yang kami temukan," ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Fakta tersebut meliputi bahwa peristiwa yang menjadi barang bukti laporan tersebut, ternyata terjadi sebelum masa kampanye berlangsung.
Sedangkan pasal yang akan disangkakan larangan pada masa kampanye, sehingga unsur tempus dan deliksi pasal tidak terpenuhi.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan, Kasus 7 Pejabat ASN Kota Pariaman Langgar Netralitas Masih Tahap Penyidikan
Oleh sebab itu hasil pemeriksaan dan gelar perkara Gakumlu beberapa waktu lalu, memutuskan bahwa unsur tidak pidana tidak ditemukan.
"Hanya saja perbuatan kedua terlapor ini memenuhi unsur pelanggaran netralitas," ujarnya.
Hal ini membuat hasil gelar perkara Gakumlu dilanjutkan ke BKN untuk memutuskan pelanggaran secara etika profesi yang mereka lakukan.
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.