Kabupaten Sijunjung
Dukung Asta Cita Program Presiden, Polres Sijunjung Ungkap Empat Kasus Besar
Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sijunjung terus memperkuat komitmen dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sijunjung terus memperkuat komitmen dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kasatreskim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin menuturkan pengungkapan beberapa kasus yang menjadi atensi dalam minggu pertama pelaksanaan program.
Berdasarkan Surat Tugas Kapolda Sumbar Nomor: ST/815/X/OPS.1.3./2024, yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024, terkait fokus pengungkapan beberapa jenis tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, perjudian online, narkoba, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta pelanggaran terkait importasi dan kebijakan swasembada pangan.
“Selama periode 1 hingga 7 November 2024, Satuan Reskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap empat kasus besar,” terangnya secara tertulis, Sabtu (9/11/2024).
Baca juga: 200 Petugas Gabungan Dikerahkan ke Kawasan Pasar Gaung Padang Sumbar, Sasar Daerah Rawan Narkoba
Dari empat perkara yang terungkap satu diantaranya adalah perjudian online, sementara tiga lainnya terkait tindak pidana tertentu dan importasi ilegal.
1.Perjudian Online
Satuan Reskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap satu kasus perjudian online yang melibatkan seorang pria berinisial ES (45), warga Sijunjung.
Anut diduga menyediakan fasilitas perjudian melalui akun judi online dengan nama "namatoto" yang dapat diakses lewat handphone.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merk Infinix warna hitam dan sebuah buku yang berisi catatan rekap judi.
Baca juga: BREAKING NEWS:Polda Sumbar dan Polresta Padang Ungkap Peredaran Narkoba di Pasar Gaung Padang Sumbar
2.Illegal Logging
Dalam bidang tindak pidana tertentu, Polisi Sijunjung juga berhasil mengungkap kasus illegal logging yang melibatkan dua pelaku, yakni JS dan HLY.
Keduanya merupakan warga Kabupaten Sijunjung, kedua tersangka diduga mengangkut dan menjual kayu jenis banio tanpa dokumen yang sah. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil pick-up sebagai sarana angkut dan 143 batang kayu banio.
3.Penyalahgunaan Subsidi Gas LPG
Sektor ekonomi, Polres Sijunjung menangani kasus penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi.
Dua tersangka, AG dan MT yang merupakan warga Kabupaten Sijunjung, terlibat dalam perdagangan gas LPG 3 kg di luar wilayah distribusi yang telah ditentukan.
Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan 102 tabung gas LPG bersubsidi dan satu unit Mobil Pick Up sebagai sarana angkut.
Baca juga: Polsek Ranah Batahan Resor Pasbar Sumbar Tangkap Dua Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
4.Kasus Importasi (Perdagangan Rokok Ilegal)
Polres Sijunjung juga berhasil mengungkap perdagangan rokok ilegal yang melibatkan warga Kabupaten Sijunjung bernama BKT.
Terduga pelaku yang sehari hari berprofesi sebagai pedagang ini diduga memasarkan rokok tanpa cukai yang berasal dari luar negeri, yaitu Singapura dan Malaysia, yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Adapun hasil dari pengungkapan kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti berupa 2260 (dua ribu dua ratus enam puluh) batang rokok tanpa cukai dari merk Manchester, Balveer, Luffman, Street M, H Mild.
Saat ini, program 100 Hari ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto yang dimulai pada 1 November 2024 telah memasuki minggu pertama.
Baca juga: Harga Bawang Merah dan Tomat di Pasar Sijunjung Sumbar Merangkak Naik
Dari evaluasi sementara, Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menyelesaikan empat perkara yang merupakan langkah awal untuk mencapai tujuan utama program, yaitu mendukung kemandirian pangan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penegakan hukum yang tegas.
Dengan 93 hari tersisa dalam program ini, Polres Sijunjung terus berupaya untuk memaksimalkan penegakan hukum dan mengungkap lebih banyak kasus, sehingga kontribusi terhadap program Asta Cita dapat semakin nyata dan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kebijakan swasembada pangan dan penanggulangan tindak pidana.
Kepolisian Resor Sijunjung berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan stabilitas ekonomi dan sosial melalui pengungkapan tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Diharapkan dengan hasil yang telah tercapai, Polres Sijunjung dapat terus berperan aktif dalam mencapai tujuan besar program Asta Cita. (*)
| Bupati Sijunjung Benny Dwifa Lantik Jaheri Jadi Sekda Lewat Manajemen Talenta Pertama di Sumbar |
|
|---|
| Kisah Inspiratif Rumah Baca CMD Sijunjung, Dulu Minim Buku Kini Raih Penghargaan Nasional |
|
|---|
| Kejari Sijunjung Musnahkan Barang Bukti dari 35 Perkara, Termasuk Uang Palsu dan Surat Emas Fiktif |
|
|---|
| Seleksi Pimpinan Baznas Sijunjung Masuk Tahap Krusial, Bupati Tekankan Profesionalitas |
|
|---|
| Nagari Koto Tuo Sijunjung Juara 1 Rumah DataKu Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Satu-truk-berisi-kayu-tanpa-dokument-ditangkap-Polres-Sijunjung-Kamis-2282024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.