Kabupaten Dharmasraya

Petani di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Sabu-sabu Ditemukan di Saku Sweater

Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap AZ (54), seorang pengedar sabu, di Perumahan Rimba Raya, Jorong Kampung Baru

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Dharmasraya
Penangkapan AZ(54) di Perumahan Rimba Raya, Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (7/11/2024) sore. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap AZ (54), seorang pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan di Perumahan Rimba Raya, Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (7/11/2024) sore.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Dharmasraya dan sejalan dengan dukungan terhadap program Asta Cita Presiden.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut,” terangnya secara tertulis, Jumat (8/11/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

Baca juga: Kebakaran Sejumlah Toko di Pasar Raya Padang, Pedagang Ramai Selamatkan Barang Dagangan

Penggeledahan dilaksanakan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong, Afriento, dan Samsul Bahri.

Lanjutnya,  AZ (54) akrab disapa Am Botak berprofesi sebagai petani/pekebun dan berasal dari Kampung Pulau, Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayanan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dalam penangkapan ini, Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah sweter berwarna coklat hitam yang di dalam sakunya ditemukan tiga paket sedang dibungkus plastik klip berisi kristal diduga shabu.

Satu bungkus plastik klip bening, serta satu unit telepon seluler merk Vivo berwarna biru.

Saat ini, AZ (54) beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Pelaku Kasus Mayat Kain Merah di Sitinjau Lauik: Saya Dijanjikan Uang dan Sabu untuk Jemput Korban

“Atas perbuatannya, AZ dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

AKP Rusmardi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,”tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved