Kabupaten Dharmasraya

Polres Dharmasraya Ringkus Pengedar Sabu, Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka mendukung pelaksanaan Asta Cita,

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Dharmasraya
Penangkapan RNL terkait peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Sungai Lukuik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (6/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka mendukung pelaksanaan Asta Cita, program unggulan 100 hari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

Penangkapan ini berlangsung di Perumnas Swarna Bumi, Jorong Sungai Lukuik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (6/11/2024).

Kasatnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka RNL beserta barang bukti.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial RNL, berusia 31 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan merupakan warga Jorong Koto Diateh, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: Empat EWS Dipasang di Sungai Sekitar Gunung Marapi, BPBD Sumbar Siap Pantau Banjir Lahar Dingin

Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit kendaraan roda empat jenis pick up Carry Mega berwarna putih dengan nomor polisi BA 8124 VG, dua unit ponsel merek ITEL dan Oppo, serta tujuh bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menyita dua timbangan digital, satu set bong alat hisap sabu, satu tas pinggang abu-abu bertuliskan MARVEL SPIDERMAN, serta uang tunai senilai Rp 200 ribu.

“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan masyarakat sekitar dan tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Dharmasraya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya secara tertulis.

Atas perbuatannya, tersangka RNL dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: Warga Sekitar Gunung Marapi Sumbar Tak Gentar Erupsi, Lebih Takut Banjir Lahar Dingin

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari keseriusan Satrenarkoba Polres Dharmasraya dalam melaksanakan amanat program Asta Cita Presiden.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved