Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

7 ASN Pemko Pariaman yang Jadi Tersangka Pelanggaran Netralitas Bakal Diberhentikan Sementara

Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Roberia, menanggapi penetapan tersangka tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia saat ditemui setelah pelantikan Anggota DPRD Kota Pariaman, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Roberia, menanggapi penetapan tersangka tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman.

Ketujuh ASN itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran netralitas oleh Gakumlu lantaran menunjukkan keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Roberia mengaku, sejak semalam ia sudah mendapatkan informasi terkait adanya penetapan tersangka ini.

"Perihal perkembangan terbaru itu maka saya sejak semalam sudah perintahkan jajaran untuk aktif mencari kepastian hukum status tersangka demikian agar segera saya lakukan pemberhentian sementara ASN yang menjadi tersangka tersebut," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).

Ia mengaku sampai saat ini masih menunggu informasi dari jajarannya, karena ia sedang berada di Jakarta, mengawal proses transisi kementerian.

"Yang pastinya, saya akan kawal semua proses hukum sampai selesai," ujar Direktur Harmonisasi Undang-Undang Kemenkumham RI tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, sebelumnya mengatakan, penetapan tersangka tujuh orang ASN ini, setelah pihaknya bersama Gakumlu (Jaksa dan Bawaslu) melakukan gelar perkara, Senin (4/11/2024). 

Baca juga: 7 ASN Kota Pariaman Sumbar Jadi Tersangka Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

Rinto menyebut hasil gelar perkara ini menunjukkan adanya indikasi dari para ASN melakukan tindakan menguntungkan dan merugikan Paslon dalam Pilkada 2024. 

Tindakan ini terlihat dari unsur formil dan materil yang sudah dilakukan pihaknya, melalui barang bukti tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan keterangan dari saksi. 

"Dari 10 orang yang kami lakukan penyidikan, hanya tujuh orang yang memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN," ujarnya. 

Ketujuh orang ini berdasarkan bukti yang ada melakukan penggalangan dana dan mobilisasi ASN untuk melakukan pertemuan. 

Ketujuh ASN ini menurut Kasat, diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 31 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. 

Ancaman atas perbuatan tersangka ini, kurungan selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp6 juta. 

"Sesuai ketentuan berkas perkara ini akan kami antarkan ke pihak kejaksaan Kamis mendatang," ujarnya. 

Terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa mengatakan, setelah penetapan ini pihaknya tinggal menunggu berkas tahap pertama dari penyidik. 

Berkas tersebut nantinya akan diperiksa oleh pihaknya selama tiga hari, sebelum dikembalikan pada penyidik dengan catatan lengkap (P21) atau tidak lengkap (P18).

Tangkapan layar

Pemerintah Kota Pariaman dihebohkan dengan tersebarnya tangkapan layar grup WhatsApp ASN yang mendukung salah satu dari tiga Paslon yang berlaga di Pemilihan Wali Kota (Pilwako) daerah setempat.

Pada tangkapan layar itu terdapat percakapan antar-ASN di Pariaman, baik yang menjabat kepala bidang, camat, maupun pimpinan organisasi perangkat daerah.

Di dalamnya juga terdapat koordinasi rapat pemenangan dan pesan mengumpulkan sumbangan untuk membantu pemasangan alat peraga kampanye.

Selain itu, dikemukakan jika ASN membantu paslon lain maka kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi dari Pj Wali Kota Pariaman, sedangkan calon yang mereka dukung seolah mendapatkan izin dari pimpinan di daerah itu.

Mereka juga meminta anggota grup tersebut untuk memastikan ASN yang akan dimasukkan betul-betul mendukung paslon yang mereka dukung agar tindakannya tidak bocor.

Baca juga: Beredar Tangkapan Gambar Grup WA ASN Dukung Paslon, Tim Netralitas ASN Pemko Pariaman Turun Tangan

Tangkapan layar WhatsApp itu telah menghebohkan berbagai kalangan di Pariaman tidak saja di kalangan ASN, namun juga masyarakat.

Menanggapi masalah tersebut, Pj Wako Pariaman Roberia langsung menugaskan tim Netralitas ASN untuk melakukan kajian dan pemeriksaan.

Pj Sekda Kota Pariaman Yaminu Rizal menyebut, instruksi itu sudah diberikan padanya yang tergabung dalam tim Netralitas ASN.

"Sesuai arahan yang kami terima, tim akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait informasi yang beredar," ujarnya saaat dihubungi, Minggu (20/10/2024).

Instruksi tersebut sejatinya untuk menanggapi dan menyikapi informasi yang beredar, mengingat adanya larangan bagi ASN yang tidak netral, terlebih dalam suasana Pilkada.

Pelanggar Netralitas ASN ini kata Yaminu,bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa Penjabat Wali Kota Pariaman tidak pernah mengarahkan atau menginstruksikan keberpihakan kepada salah satu paslon, tetapi dirinya selalu mengingatkan ASN untuk netral pada pilkada.

Penjabat Wali Kota Pariaman, juga tidak mengetahui adanya grup WhatsApp yang digunakan oleh sejumlah ASN untuk koordinasi membantu pemenangan salah satu paslon tertentu.

"Keberadaan dan pembentukan grup WhatsAppt ersebut bukan seizin atau tanpa sepengetahuan Pj Wali Kota Pariaman," ujarnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved