Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
7 ASN Kota Pariaman Sumbar Jadi Tersangka Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menjadi tersangka pelanggaran netralitas ASN di Pemilihan..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Selain itu, dikemukakan jika ASN membantu paslon lain maka kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi dari Pj Wali Kota Pariaman, sedangkan calon yang mereka dukung seolah mendapatkan izin dari pimpinan di daerah itu.
Mereka juga meminta anggota grup tersebut untuk memastikan ASN yang akan dimasukkan betul-betul mendukung paslon yang mereka dukung agar tindakannya tidak bocor.
Tangkapan layar WhatsApp itu telah menghebohkan berbagai kalangan di Pariaman tidak saja di kalangan ASN, namun juga masyarakat.
Menanggapi masalah tersebut, Pj Wako Pariaman Roberia langsung menugaskan tim Netralitas ASN untuk melakukan kajian dan pemeriksaan.
Pj Sekda Kota Pariaman Yaminu Rizal menyebut, instruksi itu sudah diberikan padanya yang tergabung dalam tim Netralitas ASN.
"Sesuai arahan yang kami terima, tim akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait informasi yang beredar," ujarnya saaat dihubungi, Minggu (20/10/2024).
Baca juga: Milenial Pariaman Titip Harapan ke Mahyeldi-Vasko, Bahas Soal Ini !
Instruksi tersebut sejatinya untuk menanggapi dan menyikapi informasi yang beredar, mengingat adanya larangan bagi ASN yang tidak netral, terlebih dalam suasana Pilkada.
Pelanggar Netralitas ASN ini kata Yaminu,bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa Penjabat Wali Kota Pariaman tidak pernah mengarahkan atau menginstruksikan keberpihakan kepada salah satu paslon, tetapi dirinya selalu mengingatkan ASN untuk netral pada pilkada.
Penjabat Wali Kota Pariaman, juga tidak mengetahui adanya grup WhatsApp yang digunakan oleh sejumlah ASN untuk koordinasi membantu pemenangan salah satu paslon tertentu.
"Keberadaan dan pembentukan grup WhatsAppt ersebut bukan seizin atau tanpa sepengetahuan Pj Wali Kota Pariaman," ujarnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| Hakim Tolak Eksepsi 7 ASN Pemko Pariaman, Sidang Pelanggaran Netralitas Lanjut Agenda Pembuktian |
|
|---|
| 7 ASN Pemko Pariaman Jalani Sidang Dakwaan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 |
|
|---|
| 7 ASN Pemko Pariaman Didakwa Langgar Netralitas Pilkada, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan |
|
|---|
| Angka Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Pariaman Tinggi, Bawaslu: Komitmen Bersama Tidak Cukup |
|
|---|
| Tidak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Pelanggaran Netralitas 2 ASN di Kota Solok Diteruskan ke BKN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.