Kota Padang

954 Pedagang Siap Tempati Pasar Raya Padang Fase VII Mulai Minggu Depan

Dinas Perdagangan Kota Padang akan menempatkan sekitar 954 pedagang di Fase VII Pasar Raya Padang yang baru saja direvitalisasi.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Pemko Padang
Serah terima pengelolaan bangunan Fase VII dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat (Sumbar) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Perdagangan Kota Padang akan menempatkan sekitar 954 pedagang di Fase VII Pasar Raya Padang yang baru saja direvitalisasi. 

Proses serah terima pengelolaan bangunan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat kepada Pemerintah Kota Padang telah dilakukan pada Senin (4/11/2024).

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Berkah mengatakan dengan penyerahan ini, Pemko Padang memiliki kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan fase VII tersebut.

Selanjutnya, Dinas Perdagangan akan  memasukan pedagang yang sudah didata sebelumnya.

Menurutnya, proses memasukan pedagang saat ini masih menunggu kunci BPPW Sumbar.

Baca juga: Tiga Pria di Solok Diciduk Bawa Belasan Paket Sabu dan Ganja

Selanjutnya, Dinas Perdagangan akan menyerahkan kunci pada pedagang toko direncanakan pada Rabu (6/11/2024) 

"Pedagang yang menempati Fase VII Pasar Raya Padang, pedagang yang sudah didata dan memiliki kartu kuning," kata Syahendri Barkah.

Ia mengatakan, pedagang toko yang berhak menggunakan fase VII Pasar Raya Padang ini pedagang toko yang menempati bangunan lama.

Sementara Pedagang kaki lima (PKL) yang berhak menempati bangunan baru Fase VII ini PKL yang semula berjualan di pelataran dan di sekitar Fase VII lama.

Baca juga: Pencaharian Benar disebut Juga, Kunci Jawaban Buddha Kelas 7 Kurikulum Merdeka

"Termasuk nanti PKL di Jalan Sandang Pangan, khususnya PKL yang menjual barang-barang kering," kata Syahendri Barkah.

Syahendri Barkah mengatakan, pedagang tidak dikenakan biaya saat menempati bangunan tersebut.

Sementara biaya operasional akan ditanggung oleh pemerintah.

"Mereka yang berhak sesuai dengan kartu kuning, jika selama enam bulan, mereka tidak buka atau jualan di sana, maka ditarik dan diserahkan pada pedagang lain," katanya. 

Ia mengatakan, terdapat 304 kios dan 650 lapak PKL. Bangunan ini dapat menampung sebanyak 954 pedagang 

"Kemungkinan dalam minggu depan sudah bisa ditempati semua," katanya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved