Pilkada 2024

DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU Pasaman Barat

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Kantor Bawaslu Sumbar di Jalan Pramuka, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Sidang DKPP berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Rabu (30/10/2024) pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat. 

Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Rabu (30/10/2024) pukul 09.00 WIB.

Pada sidang ini, pihak pengadu ialah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, yakni Wanhar, Laurencius Simatupang dan Beldia Putra.

Sementara, pihak teradu ialah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat, yakni  Alfi Syahrin, Syarif Hidayatullah, Hafizul Pahmi, Fitra Wati, dan Akbar Riyadi.

Adapun ketus majelis pada sidang ini ialah  J. Kristiadi (anggota DKPP). Kristiadi didamlingi tiga orang anggota majelis, yakni Elly Yanti (TPD Provinsi Sumatera Barat dari unsur masyarakat), Hamdan (TPD Provinsi Sumatera Barat dari unsur KPU), dan Benny Aziz (TPD Provinsi Sumatera Barat dari unsur Bawaslu).

Baca juga: Dana Kampanye Pilkada Padang 2024: Fadly Amran-Maigus Nasir Tertinggi Rp 5,1 Miliar

"Para pengadu mendalilkan dalam formulir aduan bahwa teradu I sampai teradu V diduga telah melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak berkepastian hukum dan tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu dengan melakukan tindakan tidak bertanggung jawab terhadap keberadaan dokumen atau tidak bisa menunjukan dokumen fisik berupa daftar hadir, daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada 4 (empat) TPS yang ada di Kabupaten Pasaman Barat," bunyi pokok aduan sidang ini dilansir dari halaman resmi DKPP.

Untuk diketahui, sidang dugaan pelanggaran kode etik ini merupakan perkara Nomor: 191-PKE-DKPP/VIII/2024.

Hingga berita ini tayang, sidang etik ini masih berlangsung. Sidang ini digelar di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar.
(*)


 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved