Pilkada 2024
Sumbangan Dana Kampanye Paslon Pilgub Sumbar 2024: Mahyeldi-Vasco Rp3,6 M, Epyardi-Ekos Rp1 M
Dua Paslon yang berlaga di Pemilihan Gubernur Sumbar, yakni Mahyeldi-Vasco Ruseimy (nomor urut 1) dan Epyardi Asda-Ekos Albar (nomor urut 2) telah ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua Pasangan Calon (Paslon) yang berlaga di Pemilihan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), yakni Mahyeldi-Vasco Ruseimy (nomor urut 1) dan Epyardi Asda-Ekos Albar (nomor urut 2) telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 lalu.
Hal itu diketahui dari pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar nomor 44/PL.02.5-Pu/13/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024.
Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye ini dilaporkan untuk periode 24 September-23 Oktober 2024.
Dalam pengumuman itu, pasangan calon nomor urut 1 Mahyeldi-Vasco Ruseimy melaporkan sumbangan dana kampanye pada 24 Oktober 2024 pukul 20.20 WIB dengan rincian;
Pribadi calon Rp2.250.000.000 (Rp2,25 miliar), partai politik/gabungan parpol Rp200.000.000, perseorangan Rp850.000.000, dengan total Rp3.600.000.000 (Rp3,6 miliar).
Baca juga: Jumlah Dana Kampanye Emiko-Irwan Jauh Ungguli Budi-Kobal dan Jon Pandu-Chandra di Pilkada Solok 2024
Sementara, pasangan calon nomor urut 2 Epyardi Asda-Ekos Albar menyampaikannya pada 24 oktober 2024 pukul 21.40 WIB, dengan rincian sumbangan dari pribadi calon Rp1.000.000.000 (Rp 1 miliar). Dalam laporannya, pasangan ini tidak ada menerima sumbangan dari parpol, dan perseorangan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap awal ini disampaikan 24 Oktober 2024 kemarin.
"Jadi penerimaan sumbangan dana kampanye ini juga boleh dilaporkan setiap hari, setiap ada pihak yang memberikan sumbangan kepada Paslon, baik perseorangan, maupun berasal dari korporat. Tentunya batasan sumbangan dana kampanye itu harus sesuai ketentuan, bahwa penyumbang dari pihak personal maksimal Rp75 juta, korporat non pemerintah dan korporat non asing maksimal Rp750 juta," kata Ory kepada tribunpadang.com, Selasa (29/10/2024).
Ia menjelaskan, setelah pelaporan sumbangan dana kampanye itu selanjutnya akan ada lagi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Untuk tanggal 24 Oktober 2024 itu (LPSDK) hanya fokus pada laporan penerimaan dana kampanye, kemudian nanti di akhir LPPDK seluruhnya dilaporkan, mulai dari laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye," ujar Ory.
"Termasuk laporan sumbangan dana kampanye yang diterima setelah tanggal 24 Oktober 2024 sampai berakhirnya tahap penerimaan dana kampanye, termasuk juga seluruh pemasukan lainnya, misalnya tambahan dana kampanye yang berasal dari pasangan calon maupun partai politik pengusung, begitu juga pengeluaran seluruh transaksi dana kampanye," ujarnya lagi.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.