Pilkada 2024

Bawaslu Solok Gelar Rakor, Ingatkan ASN Wajib Netral Selama Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Solok mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati So

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Ist
Rapat koordinasi Bawaslu Solok bersama ASN di Kabupaten Solok, Senin (28/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024. 

Acara yang berlangsung di Solok Premier Hotel Syariah, Kota Solok pada Senin (28/10/2024), mengundang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Solok untuk menyatukan persepsi terkait aturan netralitas ASN selama kampanye.

Rapat koordinasi ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi terkait regulasi yang mengatur tahapan kampanye pemilu 2024, sehingga potensi-potensi pelanggaran pemilu tidak terjada pada tahapan kempanye ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini sengaja kami selenggarakan dalam ranga meningkatkan koordinasi dan menyamakan persepsi terkait tahapan kampanye ini.

"Kami dari Bawaslu tidak melarang kegiatan-kegiatan, selama larangan-larangan dalam tahapan kampanye ini tidak dilakukan," kata Titony.

Baca juga: Program 3 Paslon di Pilkada Padang Sumbar untuk Kembangkan Wisata dan Tingkatkan Kunjungan

Ia menyebut hal ini dilakukan untuk mewujudkan kepatuhan ASN terhadap peraturan yang mengatur netralitas untuk menjaga demokrasi yang semakin berkualitas, khususnya di Kabupaten Solok.

“Kami sosialisasikan aturan-aturan terkait netralitas dengan Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang ASN, TNI dan Polri dalam menghadapi pesta demokrasi," ujar Titony.

Titony menyebut netralitas merupakan kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“ASN harus mematuhi asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegasnya.

Ia berharap agar peserta yang hadir dalam kegiatan ini dapat menjadi bagian dari proses pengawasan tahapan Pilkada, serta berperan aktif dalam memastikan terciptanya Pilkada yang jujur dan berintegritas.

“Mari kita wujudkan Pilkada 2024 yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Solok,” pungkas Titony.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved