Kota Padang
Lindungi Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Trotoar Jalan Khatib Sulaiman
Satpol PP Kota Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (28/10/2024) dini hari.
Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga hak pejalan kaki agar trotoar tetap berfungsi sesuai peruntukannya.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang.
"Pedangan telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kat Chandra Eka Putra.
Ia menyebutkan, semua pedagang tersebut telah diingatkan agar tidak berjualan di atas trotoar.
Baca juga: Aktivitas Belajar di SMAN 12 Padang Kembali Normal Usai Penyegelan oleh Forum Anak Nagari Nanggalo
Dikatakannya, jika himbauan dan teguran secara humanis dan persuasif tidak diindahkan, maka perlu dilakukan tindakan tegas sesuai aturan.
Setelah dilakukan pengawasan dan ditemukan sebanyak lima orang PKL yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumbar.
Kata dia, PKL tersebut ditertibkan dengan diamankannya beberapa barang-barang yang terdiri dari meja, kursi, dan aki.
Selanjutnya barang tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang, Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
Chandra Eka Putra menyebutkan untuk barang-barang tersebut diserahkan kepada PPNS untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Polsek Koto Tangah Gagalkan Rencana Aksi Tawuran 5 Remaja di Padang, Polisi Amankan Barang Bukti
"Sesuai aturan kita tipiringkan, tetapi kita masih menunggu hasil pemeriksaan PPNS," kata Chandra Eka Putra.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang berjualan agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan.
Karena hal tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami tidak melarang masyarakat berjualan, yang kami larang berjualan diatas trotoar dan badan jalan, karena sudah merampas hak-hak mereka pejalan kaki dan haknya saudara kita disabilitas," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Sudarman Gantikan Wannofri Samry Jadi Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Sumbar 2025-2030 |
![]() |
---|
Masih Ada 310 Sekolah di Padang Butuh Perbaikan, Pemko Siapkan Anggaran Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Seminar Bertemakan Tantangan dan Harapan Penulisan Sejarah Indonesia, MSI Sumbar: Siap Beri Kritikan |
![]() |
---|
Wali Kota Padang Fadly Amran Serahkan Piala Juara Honda DBL 2025 West Sumatera |
![]() |
---|
Wawako Padang Maigus Nasir Pimpin Upacara Kemah Pramuka SMA Pertiwi 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.