Kota Padang

Lindungi Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Trotoar Jalan Khatib Sulaiman

Satpol PP Kota Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
Satpol PP Kota Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar yang ada di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Senin, (28/10/2024) dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (28/10/2024) dini hari. 

Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga hak pejalan kaki agar trotoar tetap berfungsi sesuai peruntukannya.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang.

"Pedangan telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kat Chandra Eka Putra.

Ia menyebutkan, semua pedagang tersebut telah diingatkan agar tidak berjualan di atas trotoar.

Baca juga: Aktivitas Belajar di SMAN 12 Padang Kembali Normal Usai Penyegelan oleh Forum Anak Nagari Nanggalo

Dikatakannya, jika himbauan dan teguran secara humanis dan persuasif tidak diindahkan, maka perlu dilakukan tindakan tegas sesuai aturan.

Setelah dilakukan pengawasan dan ditemukan sebanyak lima orang PKL yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumbar.

Kata dia, PKL tersebut ditertibkan dengan diamankannya beberapa barang-barang yang terdiri dari meja, kursi, dan aki.

Selanjutnya barang tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang, Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.

Chandra Eka Putra menyebutkan untuk barang-barang tersebut diserahkan kepada PPNS untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Polsek Koto Tangah Gagalkan Rencana Aksi Tawuran 5 Remaja di Padang, Polisi Amankan Barang Bukti

"Sesuai aturan kita tipiringkan, tetapi kita masih menunggu hasil pemeriksaan PPNS," kata Chandra Eka Putra.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang berjualan agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan.

Karena hal tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Kami tidak melarang masyarakat berjualan, yang kami larang berjualan diatas trotoar dan badan jalan, karena sudah merampas hak-hak mereka pejalan kaki dan haknya saudara kita disabilitas," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved