Stokpile Batu Bara Ilegal

Stokpile Batu Bara Ilegal Ditemukan di Bungus, LBH Padang Desak Tutup Selamanya

LBH Padang dan masyarakat menemukan stockpile batu bara yang diduga tidak memiliki izin berdiri di Jalan Lintas Padang-Painan, Kecamatan Bungus Teluk.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Ist
Stokpile Batu Bara Ilegal ditemukan di Bungus Kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan masyarakat menemukan stockpile batu bara yang diduga tidak memiliki izin berdiri di Jalan Lintas Padang-Painan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Untuk itu LBH Padang dan masyarakat sekitar meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Padang menutup sstockpile batu bara yang diketahui beroperasi sejak Agustus 2024 tersebut ditutup selamanya.

Calvin Nanda Permana, Juru Kampanye LBH Padang,  menyoroti perihal penerbitkan izin berusaha perusahaan tersebut yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

"Kita lihat dari Tata Ruang, lokasi beroperasinya stockpile batu bara tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.”kata Calvin, Kamis (24/10/2024).

Calvin menambahkan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Interaktif Kota Padang, lokasi tersebut diperuntukan untuk zona pertanian dengan sub zona perkebunan.

Baca juga: Arti Lagu Teardrops - Liam Payne, Lirik: Teardrops are Fallin Down Your Face Again

Sehingga lokasi tersebut jelas-jelas menyalahi aturan formil, yang dimana seharusnya lokasi tersebut tidak boleh adanya aktivitas stockpile batu bara yang sangat jelas berdampak pada pemukiman masyarakat dan lingkungan sekitar. 

Seharusnya tidak ada izin apapun yang berkaitan dengan aktivitas batu bara di lokasi tersebut, karena tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang telah diatur di RTRW Kota Padang. 

"Kami menduga ada dugaan manipulasi persyaratan penerbitan izin yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Perusahaan dengan sangat mudah mengurus perizinan melalui sistem OSS hingga terbit izinnya. Kuat dugaan perusahaan tidak mengisi ketentuan-ketentuan di sistem OSS dengan jujur, sehingga terbit izin dengan kategori risiko rendah” jelas calvin. 

Ditambah saat ini tidak ada tanda-tanda stockpile disekitaran lokasi, seperti plang nama, ataupun identitas lainnya yang dimana seharusnya itu ada dalam aturannya. 

Selain itu, Kepolisian dan instansi terkait menurutnya harus mengambil sikap dan tindakan tegas dalam penegakan hukum terhadap aktivitas stockpile yang berlokasi di jalan lintas Padang-Painan tersebut. 

Baca juga: Organisme yang Sering Mencemarkan Air adalah, Kunci Jawaban Biologi Kelas 10 Kurikulum Merdeka

"Kepolisian harus tegas dalam proses penegakan hukum terkait aktivitas stockpile batubara di jalan lintas Padang-Painan yang tidak memiliki izin," katanya.

Ia juga juga mendesak pemerintah Kota Padang, Pemprov Sumbar, dan pihak terkait lainnya untuk segera mengambil langkah-langkah penegakan hukum untuk menyikapi tindakan-tindakan nakal perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas illegal .

"Kami juga mendesak pemerintah tidak pandang bulu dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan. Pemerintah harus mengutamakan dan mengedepankan kesehatan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan ketimbang memberikan peluang-peluang kepada perusahaan untuk melakukan kejahatan” tegas Calvin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved