Pencurian di Lima Puluh Kota

Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal di Lima Puluh Kota Sumbar: Pukul & Ancam Korban, Bawa Kabur HP & Motor

Polisi menangkap dua orang pria pelaku begal di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (21/10/2024). Pelaku berinisial TMP (34)...

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Kedua pelaku begal di kawasan Jorong Tanah Tingkah, Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) saat diamankan di Polsek Suliki, Senin (21/1/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Polisi menangkap dua orang pria pelaku begal di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (21/10/2024).

Pelaku berinisial TMP (34) dan KS (19) yang diduga membegal pengendara di Jorong Tanah Tingkah, Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, Lima Puluh Kota.

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Hendra mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (8/10/2024), sekira pukul 16.35 WIB. 

Kejadiannya berawal dari tiga orang yang menggunakan satu unit motor dikejar dan diberhentikan oleh pelaku saat dalam perjalanan di daerah Jorong Tanah Tingkah.

"Tiba-tiba kedua pelaku datang dan menghentikan mereka sembari merampas telepon genggam milik korban. Pelaku juga memukul salah satu korban, serta membawa korban menjauh dari TKP," jelas Hendra, Rabu (23/10/2024).

"Ketiga korban kemudian ditinggalkan saja oleh pelaku setelah dua unit HP dan satu unit sepeda motor matic korban dibawa kabur pelaku," sambungnya.

Selanjutnya, kata Hendra korban, melaporkan tindak pidana pembegalan tersebut kepada pihak kepolisian. 

Baca juga: POPULER PADANG: Pemerintah akan Bangun Hunian Sementara dan Harga Emas Semakin Menyala

Setelah mendapatkan laporan, polisi menyelidikinya dan menangkap kedua pelaku di Jorong Kampuang Tangah, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Lima Puluh Kota.

"Kedua pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Lima Puluh Kota guna proses lebih lanjut," pungkas Hendra.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved