BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Harga Cabai Rawit Anjlok dan Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup

Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Harga Cabai Rawit Anjlok di Padang Pa

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Terdakwa Serda Adan divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua. Majelis hakim menyampaikan putusan itu pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang Harga Cabai Rawit Anjlok di Padang Panjang, Daging Ayam Ikut Turun.

Kemudian berita tentang Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI.

Baca berita selengkapnya :

1.Harga beberapa komoditas pangan di Pasar Pusat Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) mengalami penurunan signifikan pada minggu ketiga Oktober 2024. 

Daging ayam broiler, cabai rawit, cabai hijau, dan bawang merah menjadi komoditas yang mengalami penurunan harga.

Penurunan harga paling signifikan terjadi pada cabai rawit yang turun Rp5.000 dari Rp43.334 menjadi Rp38.334/kg.

Bawang merah turun Rp1.250 dari Rp35 ribu menjadi Rp33.750/kg. Cabai hijau turun Rp333 dari Rp32.333 menjadi Rp32 ribu/kg. Sementara daging ayam broiler turun Rp167 dari Rp30.584 menjadi Rp30.417/kg.

"Minggu ini harga cabai rawit turun cukup signifikan dari minggu sebelumnya. Ini dikarenakan persediaan dan pasokan di Pasar Pusat cukup banyak dan bisa memenuhi permintaan pasar," kata Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdako, Putra Dewangga, dilansir Kominfo, Senin (21/10/2024).

Di samping empat komoditi turun harga, kata Putra, juga ada empat komoditas lainnya yang naik namun tidak begitu berfluktuasi tinggi. Di antaranya, bawang daun naik Rp1.000 dari Rp7.000/kg menjadi Rp8.000/kg.

Cabai merah naik sebesar Rp666 dari Rp39.334 menjadi Rp40 ribu/kg. Kacang tanah naik Rp.166 dari Rp27.834 menjadi Rp28 ribu/kg. Telur itik naik Rp117 dari Rp30.800 menjadi Rp30.917/kg.

"Harga telur itik, cabai merah dan kacang tanah ini mulai mengalami kenaikan walaupun tidak begitu signifikan dibandingkan minggu lalu. Begitu juga dengan harga bawang daun. Kenaikannya tidak mempengaruhi daya beli masyarakat," ulasnya.

Ditambahkannya, secara umum harga 48 komoditi relatif stabil. Fluktuasi hanya terjadi pada delapan komoditi tersebut. Empat naik dan empat turun. Selebihnya stabil.

Baca juga: Peringati Sumpah Pemuda, Puluhan Tenaga Pendidik SMA 2 Bukittinggi Demonstrasi Kompor Induksi

Beras kualitas I stabil pada harga Rp 17.817/kg. Beras kualitas II Rp16.500/kg. Beras kualitas III Rp16 ribu/kg. Gula pasir Rp18 ribu/kg. Tepung terigu segitiga biru Rp13 ribu/kg. 

Daging sapi Rp141.667/kg. Minyak goreng kemasan sederhana Rp17 ribu/kg. Minyak goreng kemasan Rp20.667/kg.

Daging ayam kampung besar Rp90 ribu/kg. Daging ayam kampung sedang Rp80 ribu/kg. Daging ayam kampung kecil Rp70 ribu/kg. Telur ayam ras Rp27.200/kg. Telur ayam kampung Rp60.567/kg. Seledri Rp15 ribu/kg. Bawang putih Rp38.334/kg.

2. Serda Pom Adan Aryan Marsal terdakwa pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan eks casis TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI.

Hal itu diketahui dari putusan majelis hakim yang disampaikan Letkol Chk Abdul Halim selaku hakim ketua saat sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Senin (21/10/2024) siang.

Sejumlah pasal yang dilanggar terdakwa ialah pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Menyatakan Adan Aryan Marsal Sersan Dua Pom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Satu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama. Dua, penipuan, dan ketiga menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama," kata Abdul Halim.

"Memidanakan terdakwa oleh karena hal itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," lanjutnya.

Abdul Halim mengatakan, hukuman yang diputuskan kepada menurut majelis hakim ialah putusan yang adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa.

Ia melanjutkan, terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, terdakwa punya hak apabila menganggap putusan adil dan seimbang dengan kesalahannya, terdakwa dapat menerima putusan itu.

Kedua, apabila terdakwa menganggap putusan terlalu berat, dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, terdakwa dapat menolak putusan dengan mengajukan banding.

"Jika upaya banding dilakukan, berkas perkara akan dikirimkan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Putusan bisa sama, lebih ringan atau lebih berat," tambahnya.

Sementara itu, oditur militer dalam kasus ini, Letkol Chk Salmon Balubun menyatakan sikap menerima putusan yang dibacakan majelis hakim karena persis sama dengan tuntutan yang disampaikan.

"Putusan sudah kita dengar bersama, bahwa hakim sudah memutus perkara terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dengan putusan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, kemudian pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," kata Salmon.

Humas Pengadilan Militer I-03 Padang, Yuharti menyampaikan, terkait sejumlah barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan surat-surat dilekatkan pada berkas perkara.

Ia bilang, dalam amar putusannya terdakwa akan tetap ditahan.

"Untuk biaya perkara, karena ini pidana penjara seumur hidup maka dibebankan kepada negara," ujar Yuharti.

Ia menambahkan, putusan yang disampaikan belum berkekuatan hukum tetap, jadi seperti yang disampaikan hakim ketua, masih ada hak-hak yang diberikan kepada terdakwa, yakni upaya hukum.

"Di kasih waktu tujuh hari, apabila tidak menggunakan haknya, maka yang bersangkutan pastinya sudah berkekuatan hukum tetap," terang dia.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Serda Adan menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang atas dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias Selatan.

Serda Adan melakukan pembunuhan berencana dengan modus bisa meluluskan korban sebagai prajurit TNI AL.

Terdakwa dalam melancarkan modusnya juga memintai sejumlah uang kepada pihak keluarga sebagai syarat untuk meluluskan korban.

Adapun jumlah uang yang dimintai Serda Adan kepada keluarga berjumlah ratusan juta.

Uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar Iwan diluluskan. Padahal itu hanya akal bulus Serda Adan.

Keluarga yang akhirnya mulai curiga mendesak Serda Adan mengembalikan uang yang sudah diberikan.

Serda Adan yang tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya merencanakan pembunuhan di Kota Padang, Sumatera Barat.

Adapun Adan melakukan eksekusi pembunuhan itu di Sawahlunto, bersama temannya bernama Muhammad Alvin.

Alvin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi pekerjaan dan sejumlah uang oleh Serda Adan. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved