Kota Padang
Tak Diberi Uang, Pengamen Badut di Padang Sumbar Ancam Penjual Aksesoris dengan Pisau
Seorang pengamen badut nekat menyerang warga sambil memegang senjata tajam jenis pisau kepada seseorang yang sedang menjaga toko di Kota Padang,..
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pengamen badut nekat menyerang warga sambil memegang senjata tajam jenis pisau kepada seseorang yang sedang menjaga toko di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Selain itu, pengamen badut juga diduga melakukan kekerasan karena marah akibat korban yang sedang menjaga toko miliknya tidak memberinya uang, dan sempat terjadi cekcok.
Peristiwa ini terjadi tepatnya di sebuah toko aksesoris Jalan Dr M Hatta Nomor 29, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar, pada Jumat (18/10/2024).
Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, mengatakan bahwa pelaku diketahui berinisial AS panggilan Ucok (40) seorang pengamen badut yang beralamat di Padang Sarai, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
Polsek Pauh awalnya mengetahui kejadian ini berawal dari adanya laporan dari pelapor atau korban bernama Nia (26) yang merupakan warga Jorong Tigo Batua, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Laporan Polisi tersebut sesuai dengan nomor : LP/ B/53/ X/ 2024/ SPKT/ Sektor Pauh/Resta Padang /Polda Sumatera Barat/ tanggal 18 Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dalam perkara pengancaman menggunakan senjata tajam.
AKP Nasirwan menyebutkan bahwa pelaku bernama panggilan Ucok telah berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban pada Sabtu (19/10/2024).
Baca juga: Semen Padang FC akan Jamu Dewa United Jumat Besok, Jadi Laga Kandang Perdana di Stadion H Agus Salim
"Saat ini pengamen badut yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam sudah berhasil diamankan beserta dengan barang bukti berupa satu unit senjata tajam," kata AKP Nasirwan, Senin (21/10/2024).
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Kronologi
Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024, sekira pukul 19.12 Wib. Saat itu korban sedang berada di toko aksesoris miliknya di Jalan Dr M Hatta Nomor 29, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.
Namun, datang pelaku memakai kostum badut Doraemon dengan tujuan mengamen di toko aksesoris milik korban tersebut. Setelah itu, korban menghampiri pelaku dan meminta maaf karena tidak memberikan uang.
AKP Nasirwan selaku Kapolsek Pauh menyebutkan pelaku tidak mau pergi dari toko aksesoris milik korban, dan diduga tidak terima sehingga marah-marah sambil melontarkan kata-kata kotor kepada korban.
"Karena tidak senang mendengar perkataan kotor pelaku, korban memberanikan diri membuka bagian kepala kostum badut yang sedang dipakai pelaku," sebut AKP Nasirwan.
Akan tetapi, pelaku memegang bagian kepala kostum badut sehingga korban tidak bisa membukanya. Selanjutnya, pelaku merogoh saku kostum badutnya seperti mengambil sesuatu barang.
Kemudian korban merekam menggunakan handphone ke arah pelaku, dan korban langsung membuka kepala kostum badut yang dipakai pelaku. Akibatnya, pelaku emosi dan langsung mengejar korban.
| Buka Jalan ke Karier Global, Pemko Padang Siapkan Beasiswa Sekolah Penerbangan bagi Pelajar |
|
|---|
| Ketua DPRD Padang Ikuti Retret KPPD di Magelang, Perkuat Kapasitas dan Wawasan Kebangsaan |
|
|---|
| Pemko Padang Beri Dukungan Beasiswa Penuh Hingga Laptop bagi Mahasiswa ke Jepang |
|
|---|
| BOM Run 2026 Targetkan 10 Ribu Peserta, Lari Sambil Menikmati Tanjakan Bukit Gado-Gado |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pria Ambil HP Mahasiswi di Transportasi Online di Padang, Sempat Pura-pura Tidak Tahu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Satu-unit-senjata-tajam-jenis-pisau-yang-diamankan-dari-seorang-pengamen-badut.jpg)