Pilkada 2024

Kantongi Sejumlah Bukti, Paslon 1 Ungkap Alasan Laporkan Ketua Bawaslu Padang Pariaman ke DKPP

Bukti yang lengkap dari tim kuasa hukum pasangan Suhatri Bur-Yosdianto akan jadi bahan untuk melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang..

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Kuasa Hukum Asmar Yunus, Zulbahri, saat diwawancarai, Selasa (15/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Bukti yang lengkap dari tim kuasa hukum pasangan Suhatri Bur-Yosdianto akan jadi bahan untuk melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman dan jajaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa Hukum Zulbahri mengatakan barang bukti ini meliputi dokumen dan foto yang suatu waktu akan ditunjukannya pada masyarakat luas setelah membuat laporan.

"Banyak pelanggaran yang diabaikan oleh Bawaslu dan jajaran, hal ini menunjukkan mereka terafiliasi dengan pasangan nomor urut dua (JKA-Rahmat)," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa bukti yang mereka miliki berkaitan dengan pelanggaran kampanye seperti di tempat terlarang.

"Kami juga punya bukti lain keberpihakan Ketua Bawaslu pada Paslon (Pasangan Calon) nomor urut dua," ujarnya.

Semua bukti itu nantinya akan dijadikan kesatuan bukti oleh pihaknya untuk melapor ke DKPP.

Sebelumnya diberitakan, Puncak gunung es permasalahan Pilkada 2024 Padang Pariaman akhirnya pecah. Tim kuasa hukum Paslon nomor urut satu akan laporkan Ketua Bawaslu Padang Pariaman dan Jajaran ke DKPP.

Baca juga: Kuasa Hukum Suhatri Bur-Yosdianto akan Laporkan Ketua Bawaslu Padang Pariaman dan Jajaran ke DKPP

Kuasa hukum Paslon nomor urut satu Zulbahri, mengatakan, puncak gunung es dalam keberpihakan Ketua Bawaslu dan jajaran dalam Pilkada 2024 Padang Pariaman.

Kasus perusakan dan pembongkaran baliho yang dilaporkan oleh pihak nomor urut dua merupakan puncak dari banyak kasus yang sudah lama didiamkan tim Paslon nomor urut satu.

"Kami menghargai keinginan penyelenggara untuk melaksanakan pemilu damai dan berdunsanak, tapi sikap Ketua Bawaslu dan jajaran membuat kami tidak tinggal diam," ujar Zulbahri.

Ia menilai kasus yang perusakan dan pembongkaran yang dilaporkan oleh Paslon nomor urut dua, terlalu membesar-besarkan masalah.

Hal ini ia sampaikan, karena adanya tuduhan dari Paslon nomor urut dua bahwa pelaku dalam kejadian tersebut merupakan tim pemenangan Paslon nomor urut satu.

"Padahal jelas pengakuan yang bersangkutan dan data yang ada di KPU. Yang bersangkutan tidak tim pemenangan hanya simpatisan. Jadi tidak bisa dijustifikasi sebagai tim kami," tuturnya.

Terlebih kronologis yang ada bisa menjelaskan bahwa ada kelalaian dari pihak panwascam dalam kasus ini.

Kelalaian itu terlihat dari pengakuan pelaku, yang mengaku sudah berkoordinasi dengan panwascam setempat tapi tidak ditanggapi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved