Pilkada 2024

Kuasa Hukum Suhatri Bur-Yosdianto akan Laporkan Ketua Bawaslu Padang Pariaman dan Jajaran ke DKPP

Puncak gunung es permasalahan Pilkada 2024 Padang Pariaman, Sumbar akhirnya pecah. Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1 melaporkan Ketua Bawaslu ke..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Kuasa hukum Paslon nomor urut satu Zulbahri, saat diwawancarai di Padang Pariaman, Selasa (15/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Puncak gunung es permasalahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya pecah. 

Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu, Suhatri Bur-Yosdianto, akan melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman dan kajaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa hukum Paslon nomor urut satu Zulbahri, mengatakan, puncak gunung es dalam keberpihakan Ketua Bawaslu dan jajaran dalam Pilkada 2024 Padang Pariaman.

Kasus perusakan dan pembongkaran baliho yang dilaporkan oleh pihak nomor urut dua, JKA-Rahmat, merupakan puncak dari banyak kasus yang sudah lama didiamkan tim Paslon nomor urut satu.

"Kami menghargai keinginan penyelenggara untuk melaksanakan Pemilu damai dan berdunsanak, tapi sikap Ketua Bawaslu dan jajaran membuat kami tidak tinggal diam," ujar Zulbahri.

Ia menilai kasus perusakan dan pembongkaran yang dilaporkan oleh Paslon nomor urut dua, terlalu membesar-besarkan masalah.

Hal ini ia sampaikan, karena adanya tuduhan dari Paslon nomor urut dua bahwa pelaku dalam kejadian tersebut merupakan tim pemenangan Paslon nomor urut satu.

Baca juga: Video Cekcok Pencabutan Baliho JKA-Rahmat Viral di Medsos, Asmar Yunus akan Lapor Polisi

"Padahal jelas pengakuan yang bersangkutan dan data yang ada di KPU. Yang bersangkutan tidak tim pemenangan hanya simpatisan. Jadi tidak bisa dijustifikasi sebagai tim kami," tuturnya.

Terlebih kronologi yang ada bisa menjelaskan bahwa ada kelalaian dari pihak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam kasus ini.

Kelalaian itu terlihat dari pengakuan pelaku, yang mengaku sudah berkoordinasi dengan Panwascam setempat soal penema tapi tidak ditanggapi.

"Kalau pengawas cepat tanggap kasus ini tidak akan terjadi, jadi kami mengecam atas perbuatan tersebut," ujarnya.

Selain kelalaian ini, Zulbahri mengaku juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti yang kuat untuk membuat laporan ke DKPP.

"Dalam waktu dekat kami akan langsung laporkan ke DKPP, kami tidak perlu koordinasi dengan ketua Bawaslu kabupaten dan provinsi karena memang tidak aturan mengikat pelaporan harus berjenjang," ujarnya.

Lapor Polisi

Tak hanya tim kuasa hukum Suhatri Bur-Yosdianto purnawirawan Polri berpangkat AKBP, Asmar Yunus, juga menempuh jalur hukum dalam kasus pencabutan baliho JKA-Rahmat.

Ia akan melaporkan penyebar video cekcoknya dengan sejumlah pendukung Suhatri Bur-Yosdianto terkait permasalahan pencabutan baliho hingga viral di media sosial pada Senin (14/10/2024). 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved