Pilkada 2024
Kuasa Hukum Suhatri Bur-Yosdianto akan Laporkan Ketua Bawaslu Padang Pariaman dan Jajaran ke DKPP
Puncak gunung es permasalahan Pilkada 2024 Padang Pariaman, Sumbar akhirnya pecah. Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1 melaporkan Ketua Bawaslu ke..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Puncak gunung es permasalahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya pecah.
Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu, Suhatri Bur-Yosdianto, akan melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman dan kajaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa hukum Paslon nomor urut satu Zulbahri, mengatakan, puncak gunung es dalam keberpihakan Ketua Bawaslu dan jajaran dalam Pilkada 2024 Padang Pariaman.
Kasus perusakan dan pembongkaran baliho yang dilaporkan oleh pihak nomor urut dua, JKA-Rahmat, merupakan puncak dari banyak kasus yang sudah lama didiamkan tim Paslon nomor urut satu.
"Kami menghargai keinginan penyelenggara untuk melaksanakan Pemilu damai dan berdunsanak, tapi sikap Ketua Bawaslu dan jajaran membuat kami tidak tinggal diam," ujar Zulbahri.
Ia menilai kasus perusakan dan pembongkaran yang dilaporkan oleh Paslon nomor urut dua, terlalu membesar-besarkan masalah.
Hal ini ia sampaikan, karena adanya tuduhan dari Paslon nomor urut dua bahwa pelaku dalam kejadian tersebut merupakan tim pemenangan Paslon nomor urut satu.
Baca juga: Video Cekcok Pencabutan Baliho JKA-Rahmat Viral di Medsos, Asmar Yunus akan Lapor Polisi
"Padahal jelas pengakuan yang bersangkutan dan data yang ada di KPU. Yang bersangkutan tidak tim pemenangan hanya simpatisan. Jadi tidak bisa dijustifikasi sebagai tim kami," tuturnya.
Terlebih kronologi yang ada bisa menjelaskan bahwa ada kelalaian dari pihak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam kasus ini.
Kelalaian itu terlihat dari pengakuan pelaku, yang mengaku sudah berkoordinasi dengan Panwascam setempat soal penema tapi tidak ditanggapi.
"Kalau pengawas cepat tanggap kasus ini tidak akan terjadi, jadi kami mengecam atas perbuatan tersebut," ujarnya.
Selain kelalaian ini, Zulbahri mengaku juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti yang kuat untuk membuat laporan ke DKPP.
"Dalam waktu dekat kami akan langsung laporkan ke DKPP, kami tidak perlu koordinasi dengan ketua Bawaslu kabupaten dan provinsi karena memang tidak aturan mengikat pelaporan harus berjenjang," ujarnya.
Lapor Polisi
Tak hanya tim kuasa hukum Suhatri Bur-Yosdianto purnawirawan Polri berpangkat AKBP, Asmar Yunus, juga menempuh jalur hukum dalam kasus pencabutan baliho JKA-Rahmat.
Ia akan melaporkan penyebar video cekcoknya dengan sejumlah pendukung Suhatri Bur-Yosdianto terkait permasalahan pencabutan baliho hingga viral di media sosial pada Senin (14/10/2024).
Suhatri Bur-Yosdianto
JKA-Rahmat
Padang Pariaman
Pilkada
Bawaslu
DKPP
pencabutan baliho
perusakan baliho
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.