Pilkada 2024
KPU Tetapkan Dana Kampanye Pilbup Dharmasraya 2024 Maksimal Rp66,5 Miliar
KPU Kabupaten Dharmasraya menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 sebesar Rp 66,5 mili
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 sebesar Rp 66,5 miliar.
Keputusan ini diambil dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kampanye.
Ketua KPU Dharmasraya, France Putra, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kesepakatan antara pihak KPU dan pasangan calon.
“Sesuai kesepakatan pihak KPU dan Paslon maka maksimal dana kampanye pada tahun ini telah ditetapkan Rp 66,5 paling banyak,” katanya saat dihubungi, Senin (14/10/2024).
Setiap pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye, baik dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca juga: Semua Paslon Pilkada Bukittinggi Langgar Aturan Pemasangan APK, Bawaslu Tindak Tegas!
Kemudian terkait sumbangan dana kampanye dari perseorangan atau dari swasta ke pasangan calon.
Sumbangan dana personal diatur maksimal Rp 75 juta sedangkan untuk badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.
Sebelumnya, KPU Dharmasraya resmi menetapkan satu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Annisa-Leli maju pada Pilkada serentak 2024.
Pasangan ini diusung oleh sembilan partai pengusung yakni Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP dan Demokrat.
Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dharmasraya Annisa-Leli mendapatkan nomor urut 2.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.