Pilkada 2024

Semua Paslon Pilkada Bukittinggi Langgar Aturan Pemasangan APK, Bawaslu Tindak Tegas!

Bawaslu mengungkapkan bahwa empat Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bukittinggi

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Bawaslu mengungkapkan bahwa empat Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bukittinggi melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini terungkap setelah melakukan pemantauan di lapangan.

Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi mengatakan sesuai aturan dalam SK KPU BKT nomor 309/2024 telah menetapkan tata pemasangan serta lokasi yang dilarang untuk penempatan APK.

"Berdasarkan data Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Kelurahan, terbukti semua peserta Pilkada melanggar aturan pemasangan," katanya, Senin (14/10/2024).

"Ada 177 bukti pelanggaran yang kami temukan di lapangan. Secara umum banyak APK dipasang di fasilitas umum dan jelas dilarang dalam aturan KPU," sambungnya.

Bawaslu menemukan sejumlah 89 pelanggaran APK di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 di Kecamatan Guguk Panjang dan 32 pelanggaran di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.

Baca juga: 10 Pelanggaran Prioritas Penindakan oleh Polresta Padang dalam Operasi Zebra Singgalang 2024

Ruzi merinci, APK bergambar Paslon nomor urut tiga Erman Safar dan Heldo Aura menjadi yang terbanyak melanggar ketentuan pemasangan dengan 116 kasus.

APK bergambar Paslon nomor urut empat Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis menyusul dengan jumlah pelanggaran pemasangan sebanyak 26 kasus.

Kemudian APK bergambar Paslon nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz sejumlah 31 kasus. Terakhir APK bergambar Paslon nomor urut dua Nofil Anoverta dan Frisdoreja dengan empat kasus.

"Data tersebut berdasarkan identifikasi jajaran Pengawas sebelum surat rekomendasi disampaikan ke KPU Bukittinggi. Fakta di lapangan sampai hari ini  bisa saja bertambah dengan dilakukan pemasangan APK baru oleh masing-masing Paslon atau Tim kampanye," katanya.

Menurut Ruzi, APK yang bermasalah banyak terlihat dipasang di tiang listrik, taman kota, batang pohon, balai pemuda, pagar, tembok hingga fly over atau jalan layang.

Baca juga: 7 Jenis Bahan Pokok Dijual dengan Harga Terjangkau dalam Gerakan Pangan Murah di Sijunjung

"Kami telah memberikan rekomendasi ke KPU Bukittinggi yang ditanggapi dengan perintah ke seluruh paslon agar segera menertibkan APK masing-masing," katanya.

Bawaslu bersama pihak terkait memberikan waktu hingga Senin (14/10/2024) untuk penertiban secara mandiri oleh para Paslon.

"Jika tidak ditertibkan, maka sesuai dengan hasil rapat koordinasi akan dilakukan penertiban secara paksa oleh Tim Gabungan pada hari Selasa (15/10/2024)," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved