Pilkada 2024
Semua Paslon Pilkada Bukittinggi Langgar Aturan Pemasangan APK, Bawaslu Tindak Tegas!
Bawaslu mengungkapkan bahwa empat Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bukittinggi
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Bawaslu mengungkapkan bahwa empat Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bukittinggi melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini terungkap setelah melakukan pemantauan di lapangan.
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi mengatakan sesuai aturan dalam SK KPU BKT nomor 309/2024 telah menetapkan tata pemasangan serta lokasi yang dilarang untuk penempatan APK.
"Berdasarkan data Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Kelurahan, terbukti semua peserta Pilkada melanggar aturan pemasangan," katanya, Senin (14/10/2024).
"Ada 177 bukti pelanggaran yang kami temukan di lapangan. Secara umum banyak APK dipasang di fasilitas umum dan jelas dilarang dalam aturan KPU," sambungnya.
Bawaslu menemukan sejumlah 89 pelanggaran APK di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 di Kecamatan Guguk Panjang dan 32 pelanggaran di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Baca juga: 10 Pelanggaran Prioritas Penindakan oleh Polresta Padang dalam Operasi Zebra Singgalang 2024
Ruzi merinci, APK bergambar Paslon nomor urut tiga Erman Safar dan Heldo Aura menjadi yang terbanyak melanggar ketentuan pemasangan dengan 116 kasus.
APK bergambar Paslon nomor urut empat Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis menyusul dengan jumlah pelanggaran pemasangan sebanyak 26 kasus.
Kemudian APK bergambar Paslon nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz sejumlah 31 kasus. Terakhir APK bergambar Paslon nomor urut dua Nofil Anoverta dan Frisdoreja dengan empat kasus.
"Data tersebut berdasarkan identifikasi jajaran Pengawas sebelum surat rekomendasi disampaikan ke KPU Bukittinggi. Fakta di lapangan sampai hari ini bisa saja bertambah dengan dilakukan pemasangan APK baru oleh masing-masing Paslon atau Tim kampanye," katanya.
Menurut Ruzi, APK yang bermasalah banyak terlihat dipasang di tiang listrik, taman kota, batang pohon, balai pemuda, pagar, tembok hingga fly over atau jalan layang.
Baca juga: 7 Jenis Bahan Pokok Dijual dengan Harga Terjangkau dalam Gerakan Pangan Murah di Sijunjung
"Kami telah memberikan rekomendasi ke KPU Bukittinggi yang ditanggapi dengan perintah ke seluruh paslon agar segera menertibkan APK masing-masing," katanya.
Bawaslu bersama pihak terkait memberikan waktu hingga Senin (14/10/2024) untuk penertiban secara mandiri oleh para Paslon.
"Jika tidak ditertibkan, maka sesuai dengan hasil rapat koordinasi akan dilakukan penertiban secara paksa oleh Tim Gabungan pada hari Selasa (15/10/2024)," tegasnya.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.