Kota Padang

Buruh Harian Lepas di Padang Curi Tabung Gas hingga HP di Warung Bakso, Kerugian Capai Rp10 Juta

Seorang buruh harian lepas berinisial RI (43) berhasil ditangkap oleh Polsek Lubuk Begalung setelah diduga mencuri barang-barang dari sebuah warung ba

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunSolo.com/net
Ilustrasi pencurian. Seorang buruh harian lepas berinisial RI (43) berhasil ditangkap oleh Polsek Lubuk Begalung setelah diduga mencuri barang-barang dari sebuah warung bakso di Kota Padang, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang buruh harian lepas berinisial RI (43) berhasil ditangkap oleh Polsek Lubuk Begalung setelah diduga mencuri barang-barang dari sebuah warung bakso di Kota Padang, Sumatera Barat.

Pelaku diketahui buruh harian lepas warga Kelurahan Batung Taba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

RI diduga melakukan pencurian di sebuah warung bakso Jalan Batung Taba Nomor 25, Rt 01/Rw 02, Kelurahan Batung Taba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Minggu (13/10/2024) pukul 01.30 WIB.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung bakso dengan cara merusak ventilasi udara di belakang bangunan," kata Ipda Yanri Delfina, Senin (14/10/2024).

Baca juga: Kapolres Pasaman Barat Pimpin Sertijab, Kasatlantas Perdana Dijabat Polwan

Setelah berhasil masuk, pelaku pun mengambil 10 unit tabung gas 3 kilogram, satu unit televisi LCD merek Sharp ukuran 32 inch warna hitam, dan satu unit handphone android merek Oppo Reno 6 warna hijau.

Pelaku yang telah berhasil membawa kabur barang-barang tersebut, selanjutnya mengajak temannya berinisial I untuk pergi menjualnya televisi dan handphone dengan total harga Rp 1,1 juta rupiah.

Dari penjualan tersebut, teman pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp 300 ribu rupiah. Sedangkan untuk tabung gas LPG berat 3 kilogram dijual sendiri oleh pelaku berinisial I kepada seseorang berinisial M di daerah tepi air Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Untuk tabung gas dijual oleh pelaku dengan harga Rp 125 ribu rupiah. Total dari menjual barang-barang hasil curian tersebut, pelaku mendapatkan uang dengan jumlah Rp 1.250.000 rupiah.

Namun, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang, agar dapat ditindaklanjuti dan pelakunya diproses hukum.

Baca juga: Pencurian Honda Beat Milik Pegawai Resto di Padang Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Tim Klewang

Setelah adanya laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Lubuk Begalung langsung bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan olah tkp untuk mencari keterangan saksi-saksi.

Hasilnya, petugas kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil diamankan saat turun dari mobil travel di Jalan By Pass Batung Taba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit handphone merek Oppo Reno 6 warna hijau, dan 10 unit tabung gas LPG berat 3 kilogram warna hijau.

"Saat dilakukan interogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dalam dugaan tindak pidana pencurian. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Begalung," ujarnya.

Ipda Yanti Delfina mengatakan hasil dari penjualan barang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan untuk berfoya-foya. Untuk pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved