Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Kecelakaan Beruntun di Padang Pariaman, Serda Adan Menyesal Bunuh Iwan Sutrisman

Berita populer TribunPadang.com sepanjang Kamis (10/10/2024) kembali bisa Anda baca. Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir..

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Ist
Truk terlibat kecelakaan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (10/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Berita populer TribunPadang.com sepanjang Kamis (10/10/2024) kembali bisa Anda baca.

Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir pekan kemarin.

Mulai dari berita tentang kecelakaan beruntun di Padang Pariaman hingga berita tentang Serda Adan yang menyesal bunuh Iwan Sutrisman.

Berikut selengkapnya berita Populer Sumbar sepanjang Kamis (10/10/2024):

Kecelakaan Beruntun di Padang Pariaman

Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis (10/10/2024), melibatkan tiga unit truk dan satu bus.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB ini menyebabkan salah satu sopir truk terjepit dalam kendaraannya.

Kanit Laka Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novri, menjelaskan bahwa sopir truk yang terjepit berhasil dievakuasi oleh petugas dan warga sekitar.

"Alhamdulillah, sopir sudah kami evakuasi dan menjalani perawatan di Puskesmas Pasar Usang," ujarnya.

Beruntung, kondisi sopir yang terjepit hanya mengalami luka ringan dan kini sudah diperbolehkan pulang.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Padang Pariaman, Dua Pengemudi Dilarikan ke Puskesmas

Selain sopir tersebut, Kanit menyebut ada penumpang lain yang ikut menjadi korban dalam Laka beruntun ini.

"Total korban ada dua orang. Keduanya mengalami luka ringan. Kerugian atas kasus ini sekira Rp 50 juta," ujar Kanit

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, AKP Hendrianto, mengungkapkan bahwa insiden ini melibatkan truk Colt Diesel pasir dengan nomor polisi BH 8360 FO, mobil Isuzu Tranex BA 7037 CU, mobil Mitsubishi Colt Diesel Besi BA 8597 AP, dan mobil tangki Semen Hino B 9255 BFU.

"Akibat kecelakaan pengemudi truk Colt Diesel pasir BH 8360 FO bernama Zomi Hendra mengalami luka pada kaki dan tangan," kata AKP Hendrianto.

Untuk pengemudi mobil Isuzu tranex BA 7037 CU bernama Agus Sulaiman mengalami luka robek pada pelipis, luka pada kaki dan tangannya.

Terhadap kedua korban yang mengalami luka ringan tersebut dibawa ke Puskesmas Pasar Usang untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Padang Pariaman, Berawal dari Truk Pasir Hilang Kendali

Sedangkan pengemudi Mitsubishi Colt Diesel bermuatan besi BA 8597 AP bernama Asep Harefa dan pengemudi mobil tangki semen merek Hino tidak mengalami apa-apa.

Kronologi Kecelakaan Beruntun

Kejadian berawal ketika mobil truk Colt Diesel bermuatan pasir BH 8360 FO datang dari arah Bukittinggi menuju arah Padang dalam kecepatan sedang.

"Diduga kendaraan truk Colt Diesel pasir mengalami hilang kendali ke arah kanan jalan akibat menghindari mobil minibus yang belum diketahui nopol kendaraannya," kata AKP Hendrianto.

Ia menyebutkan, truk Colt Diesel pasir mengambil arah kanan jalan dikarenakan bus yang ada di depannya berhenti mendadak.

Pada saat hilang kendali, truk Colt Diesel pasir menabrak mobil Isuzu Tranex BA 7037 CU yang datang  dari arah berlawanan.

Setelah itu, truk Colt diesel pasir BH 8360 FO menabrak mobil Mitsubishi Colt Diesel bermuatan besi BA 8597 AP yang berada di depannya.

"Terakhir, kendaraan truk Colt Diesel bermuatan pasir menabrak truk tangki semen merek Hino B 9255 BFU yang sedang parkir di bahu jalan sebelah kiri dari arah Padang menuju Bukittinggi," pungkasnya.

Serda Adan Menyesal Bunuh Eks Casis TNI Asal Nial

Sidang lanjutan kasus kematian eks Calon Siswa (Casis) Bintara TNI asal Nias Selatan, Iwan Sutrisman Telaumbanua, dengan terdakwa Sersan Dua (Serda) Pom Adan Aryan Marsal, kembali digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (10/10/2024).

Adapun agenda pada sidang kali ini ialah pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Serda Adan.

Hanya saja, terdakwa dan penasihat hukumnya hanya menyampaikan permohonan keringanan hukuman (clemency) setelah pada sidang sebelumnya Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun menuntut Serda Adan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa Serda Adan yang diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan tampak menangis terisak-isak. Ia mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya.

"Majelis hakim yang kami muliakan, Kami Sersan Pom Adan Aryan Marsal menyesali segala kesalahan, kebodohan, dan kekhilafan yang sudah kami perbuat," kata Serda Adan di depan majelis hakim.

Terdakwa mengakui tindakan yang telah ia lakukan mencoreng nama Polisi Militer Angkatan Laut, TNI Angkatan Laut, orang tua, seluruh keluarga besar, dan sanak famili.

Serda Adan menyebut bahwa dirinya dibesarkan keluarga dengan kasih sayang, mengajarkan nilai-nilai agama, disekolahkan di pondok pesantren, hingga akhirnya bertugas sebagai prajurit TNI AL di Pomal Nias.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Serda Adan Pembunuh Eks Casis TNI AL Asal Nias Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Setelah cita-cita kami tercapai, kami lupa diri, khilaf, melakukan perbuatan kelewat batas," ujarnya menangis.

Terdakwa juga terdengar mengucap doa, berharap ia taubat dan dosa-dosanya diampuni Tuhan Yang Maha Esa.

Serda Hum Fiktor Nainggolan, penasihat hukum terdakwa mengatakan, sebagaimana yang didakwakan oditur militer dan juga telah diakui oleh terdakwa, oleh karenanya pihak terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi, melainkan hanya mengajukan permohonan keringan hukuman kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

"Mengingat bahwa terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya baik di depan penyidik maupun di depan persidangan, terdakwa telah mengakui semua yang telah dilakukan dengan tujuan dapat meringankan hukuman, kejujuran, keterbukaan, keterangan dan tidak berbelit-belit terdakwa dalam memberikan keterangan di persidangan, semoga dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa," kata Fiktor.

Ia melanjutkan, mengingat bahwa tujuan hukum tidaklah semata-semata mempidana orang yang bersalah yang melakukan tindak pidana, namun juga mempunyai tujuan untuk membimbing dan melakukan pembinaan terhadap para prajurit agar dapat insaf dan kembali ke jalan yang benar. 

Dengan demikian, katanya, dengan kejujuran terdakwa, diharapkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa.

"Terdakwa masih tulang punggung keluarga dan dapat memperbaiki diri hingga menjadi orang yang berguna. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon bersikap yang seadil-adilnya," katanya.

Diketahui sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun menuntut terdakwa Serda Adan hukuman kurungan penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI pada sidang pembacaan tuntutan pekan lalu.

Sejumlah pasal yang dilanggar terdakwa ialah; dakwaan primer, yakni secara bersama-sama dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Kedua, menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Terdakwa Serda Adan yang diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan 2
Terdakwa Serda Adan yang diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan atas tuntutan menangis meraung-raung pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (10/10/2024).

Baca juga: Penjara Seumur Hidup, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis: Pembunuhan, Penipuan, Sembunyikan Kematian

Ketiga, secara bersama-sama menyembunyikan kematian, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Untuk diketahui juga, terdakwa Serda Adan menjalani sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang atas dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias Selatan.

Serda Adan melakukan pembunuhan berencana dengan modus bisa meluluskan korban sebagai prajurit TNI AL.

Terdakwa dalam melancarkan modusnya juga memintai sejumlah uang kepada pihak keluarga sebagai syarat untuk meluluskan korban.

Adapun jumlah uang yang dimintai Serda Adan kepada keluarga berjumlah ratusan juta.

Uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar Iwan diluluskan. Padahal itu hanya akal bulus Serda Adan.

Keluarga yang mulai curiga akhirnya mendesak Serda Adan mengembalikan uang yang sudah diberikan.

Serda Adan yang tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya merencanakan pembunuhan di Kota Padang, Sumatera Barat.

Adapun Adan melakukan eksekusi pembunuhan itu di Sawahlunto, bersama temannya bernama Muhammad Alvin.

Alvin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi sejumlah uang oleh Serda Adan.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved