Pilkada 2024
Pemasangan APK Langgar Perda, Pemko Pariaman Tunggu Koordinasi KPU dan Bawaslu
Pemerintah Kota Pariaman tunggu koordinasi pihak penyelenggara dan pemgawas untuk tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan ...
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman tunggu koordinasi pihak penyelenggara dan pemgawas untuk tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Penjabat (Pj) Sekda Kota Pariaman Yaminu Rizal, menyebut pemasangan APK yang melanggar Perda memang ditemukan pihaknya.
"Ada, tapi ini ranahnya penyelenggara dan pengawas (KPU dan Bawaslu). Jadi kami menunggu koordinasi dulu," tuturnya.
Sementara itu untuk APK yang terpasang di fasilitas pemerintah sudah ditindak oleh pihaknya.
"Soalnya sekarang ranahnya Pilkada, jadi kami menunggu koordinasi saja," ujarnya.
Baca juga: Paslon Pilkada 2024 Kota Pariaman Masih Pasang APK di Tempat Terlarang
Sebelumnya diberitakan, Sudah dua pekan sejak tahapan kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kota Pariaman masih tunggu fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) dari KPU setempat.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, mengatakan, selama tahapan kampanye di metode pemasangan APK, ada yang difasilitasi KPU dan penambahan dari pasangan calon (Paslon).
"Pemasangan APK yang difasilitasi KPU ini nantinya akan merujuk pada desain, besar ukuran dan lokasi pemasangan," tuturnya, Jumat (11/10/2024).
Hanya saja pemasangan APK yang difasilitasi KPU ini belum keluar sampai saat ini, sehingga Bawaslu masih menunggu sebelum melakukan tindakan.
Sejauh ini, Riswan mengaku sejak sebelum tahapan penetapan Paslon, pihaknya sudah melakukan himbauan pada KPU dan Paslon, untuk memperhatikan pemasangan APK.
Tujuannya agar para Paslon tidak memasang APK-nya di tempat-tempat terlarang, kalau sudah terpasang pihaknya meminta agar dipindahkan.
"Soalnya APK yang terpasang saat ini, kebanyakan sudah terpasang sebelum tahapan penetapan Paslon," ujarnya.
Sudah dua pekan tahapan kampanye berlangsung, Riswan mengaku bahwa pihaknya masih menemukan adanya APK yang terpasang di tempat terlarang.
Namun, dari beberapa pertemuan dengan tim Paslon pihaknya selalu menyampaikan agar menindak sendiri temuan tersebut.
Hanya saja pihaknya masih menunggu fasilitas alat kampanye yang dikeluarkan KPU.
"Kalau sudah keluar dan masih ada yang melanggar pasti akan tindak APK yang tidak sesuai tersebut," tuturnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.