Pilkada 2024

Pemasangan APK Langgar Perda, Pemko Pariaman Tunggu Koordinasi KPU dan Bawaslu

Pemerintah Kota Pariaman tunggu koordinasi pihak penyelenggara dan pemgawas untuk tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan ...

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com
Ilustrasi - Pemerintah Kota Pariaman tunggu koordinasi pihak penyelenggara dan pengawas untuk tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman tunggu koordinasi pihak penyelenggara dan pemgawas untuk tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Penjabat (Pj) Sekda Kota Pariaman Yaminu Rizal, menyebut pemasangan APK yang melanggar Perda memang ditemukan pihaknya.

"Ada, tapi ini ranahnya penyelenggara dan pengawas (KPU dan Bawaslu). Jadi kami menunggu koordinasi dulu," tuturnya.

Sementara itu untuk APK yang terpasang di fasilitas pemerintah sudah ditindak oleh pihaknya.

"Soalnya sekarang ranahnya Pilkada, jadi kami menunggu koordinasi saja," ujarnya.

Baca juga: Paslon Pilkada 2024 Kota Pariaman Masih Pasang APK di Tempat Terlarang

Sebelumnya diberitakan, Sudah dua pekan sejak tahapan kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kota Pariaman masih tunggu  fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) dari KPU setempat.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, mengatakan, selama tahapan kampanye di metode pemasangan APK, ada yang difasilitasi KPU dan penambahan dari pasangan calon (Paslon).

"Pemasangan APK yang difasilitasi KPU ini nantinya akan merujuk pada desain, besar ukuran dan lokasi pemasangan," tuturnya, Jumat (11/10/2024).

Hanya saja pemasangan APK yang difasilitasi KPU ini belum keluar sampai saat ini, sehingga Bawaslu masih menunggu sebelum melakukan tindakan.

Sejauh ini, Riswan mengaku sejak sebelum tahapan penetapan Paslon, pihaknya sudah melakukan himbauan pada KPU dan Paslon, untuk memperhatikan pemasangan APK.

Tujuannya agar para Paslon tidak memasang APK-nya di tempat-tempat terlarang, kalau sudah terpasang pihaknya meminta agar dipindahkan.

"Soalnya APK yang terpasang saat ini, kebanyakan sudah terpasang sebelum tahapan penetapan Paslon," ujarnya.

Sudah dua pekan tahapan kampanye berlangsung, Riswan mengaku bahwa pihaknya masih menemukan adanya APK yang terpasang di tempat terlarang.

Namun, dari beberapa pertemuan dengan tim Paslon pihaknya selalu menyampaikan agar menindak sendiri temuan tersebut.

Hanya saja pihaknya masih menunggu fasilitas alat kampanye yang dikeluarkan KPU.

"Kalau sudah keluar dan masih ada yang melanggar pasti akan tindak APK yang tidak sesuai tersebut," tuturnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved