DPRD Sumbar

Pimpinan DPRD Sumbar Definitif 2024-2029 Resmi Ditetapkan, Muhidi dari PKS jadi Ketua

Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk masa jabatan 2024-2029 resmi ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (9/10/2024).

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Penyerahan palu sidang oleh Ketua DPRD Sumbar sementara Irsyad Syafar kepada Ketua DPRD Sumbar definitif 2024-2029; Muhidi (PKS) yang didampingi tiga wakil ketua; Evi Yandri Rajo Budiman (Gerindra), M. Iqra Chissa (Golkar), dan Nanda Satria (NasDem), Rabu (9/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk masa jabatan 2024-2029 resmi ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (9/10/2024). 

Adapun pimpinan DPRD Sumbar 2024-2029 yang diambil sumpahnya ialah Muhidi dari PKS sebagai ketua definitif.

Lalu, tiga wakil ketua DPRD Sumbar 2024-2029 yakni Evi Yandri Rajo Budiman dari Gerindra, M. Iqra Chissa Putra Golkar dan Nanda Satria dari NasDem.

Unsur pimpinan DPRD Sumbar tersebut mengucapkan sumpah/ janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Negeri. 

Diketahui sebelumnya, pada 28 Agustus 2024 lalu, 65 orang anggota DPRD Provinsi Sumbar 2024-2029 telah melakukan pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD.

Baca juga: Digelar Tiga Kali, Berikut Jadwal Debat Publik Cawako dan Cawawako Padang Panjang di Pilkada 2024

Sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dalam hal pimpinan defenitif belum terbentuk, maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara yang saat itu dijabat Irsyad Syafar dari PKS.

Selama beberapa waktu, Irsyad bertugas memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, penyusunan tata tertib dan pembentukan pimpinan DPRD definitif.
 
"Dengan telah dilakukan pengucapan sumpah/ janji pimpinan defenitif DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan tahun 2024-2029, maka berakhir pulalah tugas-tugas dan tanggungjawab kami selaku pimpinan DPRD sementara," kata Irsyad Syafar.

Ia menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagai pimpinan DPRD sementara, diantaranya memfasilitasi pembentukan delapan fraksi di DPRD.

Fraksi-fraksi tersebut ialah fraksi PKS, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Golkar, fraksi NasDem, fraksi PAN, fraksi Partai Demokrat, fraksi PPP dan fraksi PDI-P dan PKB.

Baca juga: DPRD Kabupaten Sijunjung Belum Miliki Pimpinan Definitif, AKD Masih Kosong

Selain itu, kata Irsyad, selaku ketua DPRD sementara ia telah memfasilitasi pelaksanaan orientasi bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang dilaksanakan para 2-6 September 2024 oleh BPSDM Kemendagri.

Kemudian, membahas proses dan mekanisme pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi Mendagri terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 dan Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, dan melaksanakan rapat-rapat, koordinasi, konsultasi dan pertemuan dengan pemerintah daerah dan lembaga lain dalam rangka sinergitas dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah.

"Dengan berakhirnya tugas kami sebagai Pimpinan Sementara, pada kesempatan ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan Anggota DPRD, Pemerintah Daerah beserta jajarannya serta pihak-pihak terkait lainnya yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu, atas dukungan dan kerjasama yang diberikan, selama kami menjabat sebagai Pimpinan DPRD Sementara," kata Irsyad.

"Selanjutnya, izinkan pula kami menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku Pimpinan Sementara, belum dapat terlaksana dengan maksimal dan terdapat hal-hal yang tidak berkenan pada kita semua," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved