Pilkada 2024

KPU Sijunjung Siapkan 8 Lokasi Kampanye Akbar Pilkada 2024, Tiap Paslon Hanya Sekali Kampanye

KPU Kabupaten Sijunjung telah menetapkan delapan lokasi kampanye akbar Pilkada 2024. Lokasi kampanye ini tersebar di delapan kecamatan di wilayah Si

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
Kantor KPU Sijunjung saat dikunjungi, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung telah menetapkan delapan lokasi kampanye akbar Pilkada 2024. Lokasi kampanye ini tersebar di delapan kecamatan di wilayah Sijunjung.

Setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati hanya diizinkan menggelar kampanye akbar satu kali di salah satu dari delapan lokasi yang telah ditetapkan.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri mengatakan masing-masing kecamatan ada satu lokasi penyelenggaraan kampanye akbar.

"Meski ada delapan titik, setiap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati hanya boleh melakukan satu kali kampanye rapat umum atau kampanye akbar," ucapnya saat ditemui, Senin (7/10/2024).

Dirincikannya delapan titik lokasi yang diperbolehkan digunakan menyelenggarakan kampanye akbar atau kampanye rapat umum adalah:

Baca juga: Pimpin Apel Gabungan ASN, Sekda Solok Selatan Singgung Pentingnya Akuntabilitas 

  1. Kecamatan Sijunjung: Jalan Lansek Manih
  2. Kecamatan IV Nagari: Lapangan Bola Amos Palangki
  3. Kecamatan Kupitan :Lapangan Bola Jalan Lintas Padang Sibusuk
  4. Kecamatan Koto VII: Lapangan Bola Kaki Taruna Karya Pasar Tanjung Ampalu
  5. Kecamatan Sumpur Kudus: Lapangan Bola Kaki Loban Bungkuak
  6. Kecamatan Lubuak Tarok: Lapangan Bola Kaki Jorong Koto Tuo
  7. Kecamatan Tanjung Gadang: Lapangan Bola Depan Kantor Camat Tanjung Gadang
  8. Kecamatan Kamang Baru:Lapangan Bola SMPN 11 Sijunjung.

Baca juga: Bawaslu Sijunjung Ajak Semua Pihak Taat Aturan Kampanye Pilkada 2024

Sebelumnya, KPU Sijunjung akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) untuk seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Kabupaten Sijunjung 2024.

Fasilitasi ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk mendukung jalannya kampanye yang sesuai aturan.

Juni Wandri menjelaskan APK yang difasilitasi oleh KPU maksimal 10 ribu per paslon.

Dirincikannnya, tiap Paslon akan difasilitasi paling banyak 10 ribu pamflet, poster, selebaran dan brosur.

Kemudian juga disediakan spanduk sebanyak dua per nagari, lima baliho per Paslon dan umbul-umbul sebanyak 20 buah per kecamatan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved