Pilkada 2024
Bawaslu Sijunjung Ajak Semua Pihak Taat Aturan Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Sijunjung mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan kampanye Pilkada 2024 untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan kampanye Pilkada 2024 untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sijunjung, Gusni Fajri, Sabtu (5/10/2024), saat memberikan himbauan terkait pelaksanaan kampanye.
Gusni menjelaskan bahwa penting bagi seluruh pihak, termasuk anggota DPRD yang terlibat aktif dalam kampanye, untuk menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satunya, mereka diwajibkan mengajukan izin cuti jika ikut dalam kegiatan kampanye.
“Kami menghimbau semua yang berpartisipasi untuk tetap mentaati peraturan agar tahapan kampanye berjalan lancar dan aman,” ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Sijunjung Terlibat Kampanye Pilkada 2024 Wajib Ajukan Izin Cuti
Dikatakannya, anggota DPRD yang aktif terlibat kampanye harus mengajukan izin cuti sebagai bentuk kepatuhan seorang pejabat daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Aturan pengajuan izin cuti ini sesuai ketentuan dalam PKPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
Anggota DPRD sendiri merupakan penjabat daerah sesuai ketentuan Pasal 148 Ayat (2) UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Saat anggota DPRD cuti tentu tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye,” ucapnya.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.