Pilkada 2024

Bawaslu Sijunjung Ajak Semua Pihak Taat Aturan Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Sijunjung mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan kampanye Pilkada 2024 untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan kampanye Pilkada 2024 untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sijunjung, Gusni Fajri, Sabtu (5/10/2024), saat memberikan himbauan terkait pelaksanaan kampanye.

Gusni menjelaskan bahwa penting bagi seluruh pihak, termasuk anggota DPRD yang terlibat aktif dalam kampanye, untuk menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satunya, mereka diwajibkan mengajukan izin cuti jika ikut dalam kegiatan kampanye. 

“Kami menghimbau semua yang berpartisipasi untuk tetap mentaati peraturan agar tahapan kampanye berjalan lancar dan aman,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPRD Sijunjung Terlibat Kampanye Pilkada 2024 Wajib Ajukan Izin Cuti

Dikatakannya, anggota DPRD yang aktif terlibat kampanye harus mengajukan izin cuti sebagai bentuk kepatuhan seorang pejabat daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Aturan pengajuan izin cuti ini sesuai ketentuan dalam PKPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.

Anggota DPRD sendiri merupakan penjabat daerah sesuai ketentuan Pasal 148 Ayat (2) UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Saat anggota DPRD cuti tentu tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye,” ucapnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved