Kota Payakumbuh
Hingga Oktober 2024 Polres Payakumbuh Tangkap 74 Orang dalam Kasus Narkoba
Selama tahun 2024, hingga bulan Oktober Polres Payakumbuh telah mengamankan sebanyak 74 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, Kamis (3/10/2024).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Selama tahun 2024, hingga bulan Oktober Polres Payakumbuh telah mengamankan sebanyak 74 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, Kamis (3/10/2024).
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, untuk pengungkapan paling banyak berada pada bulan Juli 2024, dimana ada sembilan Laporan Polisi dengan 15 tersangka.
"Untuk tahun 2024, sampai Oktober ini sudah berhasil diungkap sebanyak 51 kasus atau Laporan Polisi dengan tersangka sebanyak 74 orang," ujar Iptu Aiga Putra.
Ia menyebutkan, pada bulan Januari 2024 ada enam kasus berhasil diungkap dan tersangka sebanyak delapan orang, dengan barang bukti narkoba sabu sebanyak 53.63 gram dan ganja 1.265,35 gram.
Bulan Februari 2024, Polres Payakumbuh berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus dan tersangkanya sebanyak empat orang, dengan barang bukti sebanyak 2,34 gram narkoba jenis sabu.
Baca juga: Semen Padang FC Ditahan Imbang Persis Solo, Dirigen Spartacks Kecewa dan Nilai Beberapa Pemain Egois
Bulan Maret 2024, ada enam kasus dengan sembilan tersangkanya. Sedangkan untuk barang bukti ada sebanyak 4,42 gram narkoba jenis sabu. Bulan April 2024 berhasil mengungkap empat kasus dan empat tersangka, dengan barang bukti sabu 16,86 gram dan ganja 144,61 gram.
Bulan Mei 2024, ada delapan kasus dengan tersangka sebanyak 10 orang, barang buktinya berupa sabu sebanyak 18,28 gram.
Bulan Juni 2024 berhasil mengungkap empat kasus dengan tersangka sebanyak lima orang, barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan 8,18 gram.
"Untuk bulan Juli, Polres Payakumbuh berhasil mengungkap sebanyak sembilan kasus dengan 15 tersangka. Untuk barang bukti yang ditemukan sebanyak 25,92 gram jenis sabu, dan 358,43 gram ganja," ujar Iptu Aiga Putra.
Pada bulan Agustus 2024, jajaran Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengungkap sebanyak enam kasus dengan tersangka enam orang. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 3,4 gram, dan jenis ganja 27.870 gram.
Baca juga: Spanduk Ajakan Pilih Kotak Kosong Bergambar Ketua KPU RI Beredar di Dharmasraya, KPU Sumbar: Cabut
Selanjutnya, pada bulan September 2024, berhasil mengungkap empat kasus dengan sembilan tersangka, sedangkan untuk barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 6,3 gram dan ganja sebanyak 1,95 gram.
"Sedangkan Oktober 2024, baru satu pengungkapan dengan satu orang tersangka. Dimana untuk barang buktinya, narkoba jenis sabu sebanyak 12,31 gram dan ganja 21,18 gram," ujarnya.
Iptu Aiga Putra berharap kepada masyarakat untuk tidak memberikan ruang kepada bandar dan pengedar narkoba.
"Kalau Ada informasi, segera laporkan kepada Polisi. Jangan takut, mari bersama memberantas narkoba," ujarnya.
Pengungkapan di Bulan Oktober
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus satu orang tersangka diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di sekitaran Jalan Umum Parik Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Selasa (1/10/2024).
Tersangka diketahui bernama Jon (41) yang ditangkap oleh pihak berwajib saat akan mengantarkan narkoba jenis sabu dan ganja kepada calon pembeli.
Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas kepolisian yang telah mencurigai tersangka sebagai salah satu pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Tersangka masuk ke dalam target operasi kita, terhadap tersangka dilakukan pemantauan dan pengintaian gerak geriknya hingga terbukti saat dilakukan penangkapan," ujar Iptu Aiga Putra.
Saat ditangkap, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis ganja dalam kotak rokok dan satu paket sabu dalam kantong celana tersangka.
Barang bukti tersebut rencananya akan diantarkan kepada calon pembeli. Selanjutnya, Polisi juga melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti ke rumah tersangka.
Hasilnya, kembali ditemukan sebanyak delapan paket narkoba jenis sabu dan dua paket narkoba jenis ganja yang tersimpan di beberapa sisi ruangan rumah tersangka.
Kepada polisi, Jon mengaku bahwa seluruh narkoba yang ditemukan didapatkan dari seseorang berinisial DB yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Tindak Tegas Balap Liar, Polisi Kandangkan 62 Kendaraan di Payakumbuh |
![]() |
---|
Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika, 20 Paket Sabu Disita dari Jok Motor |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Payakumbuh saat Melintas di Jalan, Kedapatan Bawa Sabu di Celana |
![]() |
---|
Diduga Jadi Pengguna dan Pengedar Narkotika, 3 Pria Beserta 12 Gram Sabu Diamankan di Payakumbuh |
![]() |
---|
Danrem 032/Wirabraja Kunjungi Yonif 131/Brajasakti di Payakumbuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.