Kota Payakumbuh

Hingga Oktober 2024 Polres Payakumbuh Tangkap 74 Orang dalam Kasus Narkoba

Selama tahun 2024, hingga bulan Oktober Polres Payakumbuh telah mengamankan sebanyak 74 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, Kamis (3/10/2024).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunJatim.com
Ilustrasi narkoba - Selama tahun 2024, hingga bulan Oktober Polres Payakumbuh telah mengamankan sebanyak 74 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, Kamis (3/10/2024). 

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus satu orang tersangka diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di sekitaran Jalan Umum Parik Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Selasa (1/10/2024). 

Tersangka diketahui bernama Jon (41) yang ditangkap oleh pihak berwajib saat akan mengantarkan narkoba jenis sabu dan ganja kepada calon pembeli.

Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas kepolisian yang telah mencurigai tersangka sebagai salah satu pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Tersangka masuk ke dalam target operasi kita, terhadap tersangka dilakukan pemantauan dan pengintaian gerak geriknya hingga terbukti saat dilakukan penangkapan," ujar Iptu Aiga Putra.

Saat ditangkap, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis ganja dalam kotak rokok dan satu paket sabu dalam kantong celana tersangka.

Barang bukti tersebut rencananya akan diantarkan kepada calon pembeli. Selanjutnya, Polisi juga melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti ke rumah tersangka.

Hasilnya, kembali ditemukan sebanyak delapan paket narkoba jenis sabu dan dua paket narkoba jenis ganja yang tersimpan di beberapa sisi ruangan rumah tersangka.

Kepada polisi, Jon mengaku bahwa seluruh narkoba yang ditemukan didapatkan dari seseorang berinisial DB yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved