PPPK 2024

Pemko Bukittinggi Buka 150 Formasi PPPK Teknis, Tidak Ada Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Pemerintah Kota Bukittinggi resmi membuka pendaftaran untuk seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional ...

|
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Pemerintah Kota Bukittinggi resmi membuka pendaftaran untuk seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan tenaga teknis tahun 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi resmi membuka pendaftaran untuk seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan tenaga teknis tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bukittinggi, Tedy Hermawan mengatakan sebanyak 150 formasi yang dibuka.

"Untuk tahun 2024 ini kita membuka sebanyak 150 formasi bagi tenaga teknis," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).

Sementara itu, kata Tedy, pada tahun 2024 ini Pemko Bukittinggi tidak membuka formasi guru dan tenaga kesehatan.

"Formasi tahun anggaran 2024 ini Pemko Bukittinggi tidak ada menerima formasi PPK guru dan tenaga kesehatan," katanya.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Pemprov Sumbar 2024 Dibuka, Tersedia 1.200 Formasi Khusus Guru

Berikut syarat-syarat pendaftaran PPPK :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia Minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk PPPK Tenaga Teknis dan 59 (lima puluh sembilan) tahun untuk PPPK jabatan fungsional guru pada saat mendaftar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) untuk PPPK JF Guru.
  7. PPPK Tenaga Teknis sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir.
  8. Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja/kepala OPD/eselon II, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) sampai dengan 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar (Lihat ketentuan pada Kepmen PANRB No. 347 Tahun 2024).

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved