PPPK 2024

Pemkab Solok Selatan Buka Pendaftaran PPPK, Tersedia 52 Formasi Guru dan 179 Tenaga Teknis

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan resmi membuka pendaftaran untuk seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan resmi membuka pendaftaran untuk seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru dan tenaga teknis tahun 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan resmi membuka pendaftaran untuk seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan tenaga teknis tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan melalui Nomor 800/96/IX/BKPSDM-2024 yang menjelaskan rincian formasi yang tersedia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024.

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru 52 formasi dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024 sejumlah 179.

Adapun persyaratan bagi calon pendaftar yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indnesia

2. Usia Minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk PPPK Tenaga Teknis dan 59 (lima puluh sembilan) tahun untuk PPPK jabatan fungsional guru pada saat mendaftar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Baca juga: Pemko Padang Buka 4.899 Formasi PPPK Tahun 2024, Didominasi Tenaga Teknis

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) untuk PPPK JF Guru

7. PPPK Tenaga Teknis sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir

8. Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja/kepala OPD/eselon II, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) sampai dengan 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar (Lihat ketentuan pada Kepmen PANRB No. 347 Tahun 2024) (dapat di download pada website https://bkpsdm.solselkab.go.id)

9. Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus oleh Kepala OPD/eselon II; (dapat di download pada website https://bkpsdm.solselkab.go.id)

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved