Kota Payakumbuh

Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Payakumbuh Sumbar, Diciduk Sedang Nunggu Pembeli

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana peredaran narkotika di kawasan Jalan Umum Parik...

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Tersangka J bersama barang bukti narkotika saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Selasa (1/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana peredaran narkotika di kawasan Jalan Umum Parik, Kelurahan Napar, Selasa (1/10/2024).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan pelaku berinisial J (41) yang ditangkap saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu dan ganja kepada calon pembeli.

"Pelaku masuk ke dalam target operasi kita, berdasarkan pengembangan informasi yang kita dapat di lapangan, terhadap tersangka dilakukan pemantauan dan pengintaian gerak-geriknya hingga terbukti saat kita lakukan penangkapan kemarin," kata Aiga.

Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dalam kotak rokok dan satu paket narkoba jenis sabu di dalam kantong celana pelaku.

Selanjutnya, polisi juga melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti ke rumah tersangka.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Buka 150 Formasi PPPK Teknis, Tidak Ada Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

"Dirumah pelaku, kita menemukan 8 paket narkotika jenis sabu dan 2 paket narkotika jenis ganja yang tersimpan di beberapa sisi ruang rumah tersangka," katanya.

Pelaku mengaku bahwa seluruh narkoba yang di temukan tersebut di dapatnya dari seseorang bernama DB (DPO) senilai Rp 7.6 juta yang mana sistem pembayaran di lakukan ketika seluruh narkoba telah selesai dijual.

T"ersangka dan barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Payakumbuh, kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini lebih lanjut," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved