Pilkada 2024
KPU Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub Sumbar Rp272,1 M: untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 dibatasi maksimal sebesar Rp272,1 miliar. Hal ini ditetapk..
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 dibatasi maksimal sebesar Rp272,1 miliar.
Hal ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, penetapan ini berdasarkan ketentuan Pasal 74 Ayat (9) UU Pilkada yang mengatur pelaporan dana kampanye.
Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan KPU tidak menghambat aktivitas kampanye Pasangan Calon (Paslon) lewat penetapan ini.
“KPU Sumbar secara serius menetapkan batasan pengeluaran ini dengan mempertimbangkan metode kampanye, volume kegiatan kampanye, jumlah peserta, serta koordinasi dengan paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak terkait lainnya,” ujar Ory dalam keterangan pers, Senin (30/9/2024).
Dia menuturkan, penetapan batasan pengeluaran ini juga memperhitungkan standar biaya daerah, kebutuhan logistik kampanye, serta kondisi geografis Sumatera Barat.
• KPU RI Tetapkan Tiga Kali Debat untuk Pilkada 2024, Dana Kampanye Wajib Dilaporkan
Biaya yang tercantum mencakup operasional posko, pembiayaan konsultan, hingga penyebaran bahan kampanye yang dibutuhkan paslon selama masa kampanye.
Ory menjelaskan bahwa metode kampanye yang diatur mencakup berbagai bentuk, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, serta kampanye melalui media sosial dan iklan di media daring.
Misalnya, jika paslon melakukan kampanye pertemuan terbatas satu kali sehari selama 60 hari, biaya yang dikeluarkan dapat mencapai Rp17 miliar, tergantung pada jumlah peserta dan logistik yang disiapkan.
Selain itu, ia juga mengingatkan paslon untuk melaporkan seluruh sumber pendanaan kampanye secara jujur dan transparan.
Dana kampanye yang dilaporkan harus mencakup sumber dari paslon sendiri, sumbangan dari partai politik pengusul maupun non-pengusul, sumbangan pribadi, hingga badan hukum swasta.
“Kami berharap para paslon melaporkan seluruh pembiayaan yang digunakan selama kampanye secara akuntabel. Hal ini penting agar publik mengetahui secara jelas biaya kampanye yang dikeluarkan serta sumber-sumber dana yang digunakan,” tutup Ory.
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.