Kabupaten Pasaman Barat

Penertiban Penambangan Emas Ilegal di Pasaman Barat, Petugas Gabungan Turun ke Lokasi

Kepolisian Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rizka Desri Yusfita
Humas Polres Pasaman Barat
Petugas gabungan Polres Pasaman Barat dan Polsek Ranah Batahan saat menyisir lokasi diduga PETI. 

TRIBUNPADANG.COM - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Pagaran Tengah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (28/9/2024) kemarin.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya berupa penertiban dan penegakan hukum terhadap dugaan adanya aktivitas PETI.

“Kegiatan kali ini langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman dengan kekuatan 65 orang personel gabungan dari Polres Pasbar dan Polsek Ranah Batahan,” katanya di Simpang Empat, Sabtu (28/9/2024) malam.

Baca juga: Kronologi Tabrakan 3 Mobil di Pasaman Barat: Minibus Keluar Jalur dan Tabrak Truk

Disampaikan, bahwa dari hasil pengecekan di lokasi, petugas gabungan tidak menemukan pelaku maupun aktivitas penambangan emas secara ilegal melainkan petugas hanya menemukan bekas galian yang diduga memang bekas aktivitas tambang emas ilegal yang telah ditinggal oleh pelaku.

"Tim kita hanya menemukan satu unit pondok dan satu buah boks di lokasi yang kemudian langsung dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar," ungkapnya.

Kemudian, petugas juga bergerak ke lokasi lainnya yaitu aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.

"Sesampai di lokasi aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Paraman Sawah petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal tersebut,” lanjutnya.

Ditegaskan Kapolres, bahwa penertiban dan penegakan hukum terkait aktivitas penambangan emas secara ilegal akan terus dilaksanakan secara rutin oleh jajaran Polres Pasaman Barat dengan akan menyasar ke lokasi lainnya yang diduga menjadi tempat aktivitas itu berjalan.

"Patroli dan penertiban akan dilaksanakan secara rutin, bukan hanya disatu lokasi saja, melainkan akan menyasar ke lokasi lainnya yang diduga dijadikan tempat kegiatan PETI itu berlangsung,” tegasnya.

Terakhir, Kapolres juga mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penambangan emas secara ilegal yang dapat merusak ekosistem lingkungan. 

Selain itu, menurutnya peran penting masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memberantas aktivitas PETI di Bumi Tuah Basamo.

"Polres Pasaman Barat akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Pasaman Barat, Kodim 0305/Pasaman untuk dapat bersama-sama melakukan penertiban PETI di wilayah Pasaman Barat yang kita cintai ini,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved