Pilkada 2024
KPU Batasi Sumbangan Perseorangan untuk Kampanye Pilkada 2024 Maksimal Rp 75 Juta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi sumbangan perseorangan untuk pasangan calon Pilkada 2024 selama masa kampanye maksimal sebesar Rp 75 juta.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi sumbangan perseorangan untuk pasangan calon Pilkada 2024 selama masa kampanye maksimal sebesar Rp 75 juta.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1364 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye.
"Sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp75 juta selama masa kampanye," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Senin (23/9/2024) dilansir Tribunnews.
Adapun sumber dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon dapat diperoleh dari pasangan calon itu sendiri, sumbangan partai politik peserta pemilu dan atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.
Pihak lain yang tidak mengikat itu meliputi perseorangan, badan hukum swasta, serta badan hukum politik seperti partai politik yang tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: VIDEO Tiba di AS Netanyahu Disambut Cuaca Buruk hingga Gelombang Demo Massa Pendukung Palestina
Sementara itu dana kampanye dibagi atas tiga bentuk, yakni dapat berupa uang, barang, dan jasa.
Berbeda dengan sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan, sumbangan dari badan hukum swasta paling banyak bernilai Rp 750 juta rupiah selama masa kampanye.
Pengeluaran dana kampanye pasangan calon yaitu untuk beberapa hal berikut:
1. pembiayaan aktivitas Kampanye, yang meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilihan
kepada umum;
d. pemasangan alat peraga;
e. iklan media massa cetak dan media massa
elektronik; dan/atau
f. kegiatan lain yang tidak melanggar
larangan Kampanye dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. pembayaran hutang; dan
3. pengeluaran lain-lain.
(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.