Pilkada 2024

KPU Batasi Sumbangan Perseorangan untuk Kampanye Pilkada 2024 Maksimal Rp 75 Juta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi sumbangan perseorangan untuk pasangan calon Pilkada 2024 selama masa kampanye maksimal sebesar Rp 75 juta.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi sumbangan perseorangan untuk pasangan calon Pilkada 2024 selama masa kampanye maksimal sebesar Rp 75 juta. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi sumbangan perseorangan untuk pasangan calon Pilkada 2024 selama masa kampanye maksimal sebesar Rp 75 juta.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1364 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye.

"Sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp75 juta selama masa kampanye," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Senin (23/9/2024) dilansir Tribunnews.

Adapun sumber dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon dapat diperoleh dari pasangan calon itu sendiri, sumbangan partai politik peserta pemilu dan atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.

Pihak lain yang tidak mengikat itu meliputi perseorangan, badan hukum swasta, serta badan hukum politik seperti partai politik yang tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: VIDEO Tiba di AS Netanyahu Disambut Cuaca Buruk hingga Gelombang Demo Massa Pendukung Palestina

Sementara itu dana kampanye dibagi atas tiga bentuk, yakni dapat berupa uang, barang, dan jasa.

Berbeda dengan sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan, sumbangan dari badan hukum swasta paling banyak bernilai Rp 750 juta rupiah selama masa kampanye.

Pengeluaran dana kampanye pasangan calon yaitu untuk beberapa hal berikut:

1. pembiayaan aktivitas Kampanye, yang meliputi:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. penyebaran bahan Kampanye Pemilihan
kepada umum;

d. pemasangan alat peraga;

e. iklan media massa cetak dan media massa
elektronik; dan/atau

f. kegiatan lain yang tidak melanggar
larangan Kampanye dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

2. pembayaran hutang; dan

3. pengeluaran lain-lain.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved