TAG
sumbangan pihak lain
-
KPU Batasi Sumbangan Perseorangan untuk Kampanye Pilkada 2024 Maksimal Rp 75 Juta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi sumbangan perseorangan untuk pasangan calon Pilkada 2024 selama masa kampanye maksimal sebesar Rp 75 juta.
Jumat, 27 September 2024