Pilkada 2024

Agenda Kandidat di Sijunjung Masih Sepi, Tiga Hari Kampanye Belum Ada Pengajuan STTP

Pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 resmi dimulai pada 25 September 2024, dan akan berlangsung hingga 25 November mendatang.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung belum terlihat aktif melaksanakan kegiatan kampanye meski kampanye sudah berjalan tiga hari. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG – Pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 resmi dimulai pada 25 September 2024, dan akan berlangsung hingga 25 November mendatang.

Meskipun tahapan ini sudah dimulai, suasana kampanye di Sijunjung masih terbilang sepi. Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung belum terlihat aktif melaksanakan kegiatan kampanye mereka.

Hanya saja, sudah mulai bermunculan beberapa gambar ataupun baliho alat peraga kampanye (APK) yang di pasang pada beberapa titik.

Ketua Bawaslu Sijunjung, Gusni Fajri menyampaikan sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima surat tanda terima pemberitahuan (STTP) sebagai izin pelaksanaan kampanye dari pihak berwajib dari kepolisian.

“Sampai saat ini kami belum menerima STTP pelaksanaan kampanye dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung,” katanya saat dihubungi, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: BPBD Pasaman Barat Luncurkan Mobil Tanki Air Bersih Siap Minum untuk Bantu Korban Bencana

Jajaran pengawasan di setiap tingkatan terus mengawasi setiap tahapan Pilkada terutama dalam tahapan kampanye terbuka ini.

Tak hanya itu, ia juga menghimbau agar dalam peksanakan kampanye nanti setiap kandidat bisa mematuhi dan mengikuti aturan, baik dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.

Serta juga diperlukan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan untuk mengawasi jalannya Pilkada serentak ini.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved