Pilkada 2024
Agenda Kandidat di Sijunjung Masih Sepi, Tiga Hari Kampanye Belum Ada Pengajuan STTP
Pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 resmi dimulai pada 25 September 2024, dan akan berlangsung hingga 25 November mendatang.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG – Pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 resmi dimulai pada 25 September 2024, dan akan berlangsung hingga 25 November mendatang.
Meskipun tahapan ini sudah dimulai, suasana kampanye di Sijunjung masih terbilang sepi. Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung belum terlihat aktif melaksanakan kegiatan kampanye mereka.
Hanya saja, sudah mulai bermunculan beberapa gambar ataupun baliho alat peraga kampanye (APK) yang di pasang pada beberapa titik.
Ketua Bawaslu Sijunjung, Gusni Fajri menyampaikan sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima surat tanda terima pemberitahuan (STTP) sebagai izin pelaksanaan kampanye dari pihak berwajib dari kepolisian.
“Sampai saat ini kami belum menerima STTP pelaksanaan kampanye dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung,” katanya saat dihubungi, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: BPBD Pasaman Barat Luncurkan Mobil Tanki Air Bersih Siap Minum untuk Bantu Korban Bencana
Jajaran pengawasan di setiap tingkatan terus mengawasi setiap tahapan Pilkada terutama dalam tahapan kampanye terbuka ini.
Tak hanya itu, ia juga menghimbau agar dalam peksanakan kampanye nanti setiap kandidat bisa mematuhi dan mengikuti aturan, baik dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
Serta juga diperlukan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan untuk mengawasi jalannya Pilkada serentak ini.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.