Video

VIDEO- Buntut Video Asusila di Gorontalo, Korban Trauma dan Dikeluarkan Sekolah

Video asusila siswi Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo dengan seorang oknum guru tersebar usai direkam oleh rekannya

Editor: afrizal

TRIBUNPADANG.COM- Video asusila siswi Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo dengan seorang oknum guru tersebar usai direkam oleh rekannya.

Buntut video asusila tersebut, siswi yang juga merupakan Ketua Osis itu dikeluarkan dari sekolah.

Ia juga mengalami trauma sejak tersebarnya video tersebut.

Baca juga: VIDEO- Polisi Buru Penyebar Video Syur Oknum Guru DH yang Viral di Gorontalo

Dilansir dari Tribunnews.com pada Kamis (26/9/2024), video asusila itu menjadi bukti perselingkuhan oknum guru berinisial DH (57) dengan siswi Madrasah tersebut.

Kini, siswi yang berusia 16 tahun itu mengalami trauma lantaran wajahnya tersebar.

Nasib siswi itu juga diungkapkan oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau.

Menurut Rommy, siswi tersebut telah dikeluarkan dari sekolah dan dianggap melakukan pelanggaran berat.

"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," tuturnya.

Baca juga: Viral Video Syur Antara Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo, Sudah Melakukan Sejak September 2022

Meski demikian, Rommy menekankan bahwa pihaknya siap untuk membantu pihak keluarga untuk mencarikan sekolah baru untuk siswi tersebut.

"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno, juga menyatakan akan membantu mencarikan sekolah untuk siswi kelas 12 tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," bebernya.

Ia juga mengaku kecewa dengan keputusan dikeluarkannya siswi dari sekolah, karena menurutnya siswi tersebut memiliki hak untuk mendapat pendidikan.

Baca juga: VIDEO Ketua KPK Sindir soal Gratifikasi dan Jet Pribadi, Singgung Penjual Pisang hingga Nebeng

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," tegasnya.

Diketahui, hingga saat ini, wajah siswi masih tersebar meski oknum guru telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved