Kota Solok

Rapat Bersama DPRD, Wako Zul Elfian Umar Sampaikan KUA dan PPAS 2025

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dan Perubahan ..

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar saat menyampaikan KUA dan PPAS ke DPRD Kota Solok.  

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dan Perubahan KUA PPAS Tahun 2024 di Ruang Rapat Besar DPRD Kota Solok, Rabu (25/09/24).

Hadir langsung Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias Dt Ula Gadang dan Mira Harmadia, Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful , anggota DPRD Kota Solok, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Solok.

Wako Zul Elfian Umar mengatakan, kebijakan umum APBD pada dasarnya memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.

Baca juga: Berikan Bantuan, Pjs Bupati Adib Alfikri Berharap Bisa Dorong Usaha UMKM

"Sedangkan PPAS disusun untuk menetapkan prioritas pembangunan daerah, prioritas program pada masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas nasional dan provinsi dan plafon anggaran sementara masing-masing perangkat daerah," katanya.

Plafon anggaran perangkat daerah tersebut dirinci ke dalam pendapatan daerah, belanja daerah dan belanja program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas fungsi dan target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2024 disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan," jelas Zul Elfian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran yang dipedomani dalam penyusunan APBD
 
Mengacu pada pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini memuat ketentuan pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan perubahan sumber serta penggunaan pembiayaan daerah.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved