Pilkada 2024

Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, APK Warnai Jalanan di Kota Padang

Masa kampanye untuk pemilihan kepala daerah Kota Padang dimulai mulai hari ini, Rabu (25/9/2024). Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rima Kurniati/tribunpadang.com
Penampakan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masa kampanye untuk pemilihan kepala daerah Kota Padang dimulai mulai hari ini, Rabu (25/9/2024).

Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan, berakhir sampai 24 November 2024 sebelum pencoblosan 27 November 2024.

Pada hari pertama kampanye, Pantauan tribunpadang.com, alat peraga kampanye (APK) menggunakan nomor urut juga mulai tampak mewarnai jalan-jalan Kota Padang.

APK berbentuk spanduk  tampak terpasang pada tiang listrik dan juga tampak terpasang pada median jalan, seperti di Dr Muhammad Hatta dan Jalan Andalas Padang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Dorri Putra mengatakan, kampanye dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon.

Kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sementara pemasangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilakukan mulai 10 sampai 23 November 2024," kata Dorri Putra.

Baca juga: Masuk Masa Kampanye, Satpol PP Pariaman Minta Paslon Perhatikan Estetika Pemasangan APK

Ia mengatakan KPU Padang juga telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan walikota dan wakil wali kota Padang Tahun 2024.

Lokasi yang ditetapkan, antara lain sepanjang jalan kecamatan se-Kota Padang, Sepanjang jalan kelurahan se-Kota Padang, lokasi lain di Kota Padang yang tidak mengganggu ketertiban umum.

Serta tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

Disamping itu, APK dilarang dipasang di sejumlah tempat umum, antara lain kompleks perkantoran Pemerintah Kota Padang, komplek sarana pendidikan, dan sarana kesehatan.

Komplek rumah ibadah, komplek fasilitas pemerintah, dan taman di Kota Padang.

Selanjutnya, alat pengatur isyarat lalu lintas, trotoar, pohon-pohon, tiang listrik/telepon dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved