Pilkada 2024
Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, APK Warnai Jalanan di Kota Padang
Masa kampanye untuk pemilihan kepala daerah Kota Padang dimulai mulai hari ini, Rabu (25/9/2024). Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masa kampanye untuk pemilihan kepala daerah Kota Padang dimulai mulai hari ini, Rabu (25/9/2024).
Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan, berakhir sampai 24 November 2024 sebelum pencoblosan 27 November 2024.
Pada hari pertama kampanye, Pantauan tribunpadang.com, alat peraga kampanye (APK) menggunakan nomor urut juga mulai tampak mewarnai jalan-jalan Kota Padang.
APK berbentuk spanduk tampak terpasang pada tiang listrik dan juga tampak terpasang pada median jalan, seperti di Dr Muhammad Hatta dan Jalan Andalas Padang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Dorri Putra mengatakan, kampanye dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon.
Kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sementara pemasangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilakukan mulai 10 sampai 23 November 2024," kata Dorri Putra.
Baca juga: Masuk Masa Kampanye, Satpol PP Pariaman Minta Paslon Perhatikan Estetika Pemasangan APK
Ia mengatakan KPU Padang juga telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan walikota dan wakil wali kota Padang Tahun 2024.
Lokasi yang ditetapkan, antara lain sepanjang jalan kecamatan se-Kota Padang, Sepanjang jalan kelurahan se-Kota Padang, lokasi lain di Kota Padang yang tidak mengganggu ketertiban umum.
Serta tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
Disamping itu, APK dilarang dipasang di sejumlah tempat umum, antara lain kompleks perkantoran Pemerintah Kota Padang, komplek sarana pendidikan, dan sarana kesehatan.
Komplek rumah ibadah, komplek fasilitas pemerintah, dan taman di Kota Padang.
Selanjutnya, alat pengatur isyarat lalu lintas, trotoar, pohon-pohon, tiang listrik/telepon dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.