Pilkada 2024
KPU Sijunjung Gelar Rakor Bahas Aturan dan Dana Kampanye Pilkada 2024
KPU Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai aturan kampanye dan dana kampanye untuk Pilkada Serentak 2024, Selasa (24/9/2024).
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG – KPU Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai aturan kampanye dan dana kampanye untuk Pilkada Serentak 2024, Selasa (24/9/2024).
Rakor ini diadakan di Kantor KPU Sijunjung dan dihadiri oleh Bawaslu, Kesbangpol, kepolisian, perwakilan partai politik, serta para stakeholder terkait.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri menjelaskan tujuan Rakor ini membahas aspek teknis dan regulasi yang harus dipatuhi selama masa kampanye oleh seluruh Paslon yang akan berkompetisi di Pilkada Sijunjung nantinya.
Kemudian hal yang dibahas dalam Rakor ini diantaranya masa kampanye, dana kampanye, penyampaian SK kesepakatan titik lokasi kampanye terbuka dan penyampaian titik lokasi boleh memasang Apk dan yang tidak boleh untuk seluruh kawasan di Kabupaten Sijunjung.
“Kami sudah meminta setiap paslon mendaftarkan maksimal 20 akun per aplikasi untuk kampanye nanti,” terangnya.
Baca juga: Bawaslu Padang Waspada, Kampanye di Tempat Ibadah Jadi Ancaman Pilkada 2024
Adapun untuk titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sangat banyak, rata-rata ada empat titik di setiap nagari.
Menurutnya, ini penting sebagai acuan dan dasar untuk parpol agar tidak semena-mena memasang atribut saat kampanye nanti.
Kemudian pihak KPU Sijunjung juga menyiapkan 10 ribu selebaran brosur untuk Pilkada serentak nanti.
Ia juga mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam mematuhi aturan berkampanye dan pilkada, terutama yang berkaitan dengan keharusan dalam melaporkan berbagai ketentuan adminitrasi dana kampanye ke KPU.
Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sijunjung, Susila Andica menjelaskan materinya tentang kebijakan dana kampanye.
Baca juga: Polresta Padang Siapkan 613 Personel, Waspadai Politik Uang dan TPS Rawan di Pilkada 2024
“Pembentangan dana kampanye ada beberapa item yang dijadikan rujukan seperti metode kampanye, jumlah kegiatan, jumlah peserta, standar biaya daerah,bahan kampanye, cakupan geografis wilayah dan manajemen kampanye,” ucapnya.
Semua hal itu wajib dipatuhi dan apabila dana kampanye melebihi yang disepakati wajib dikembalikan ke negara.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.