Pilkada 2024
Bawaslu Padang Waspada, Kampanye di Tempat Ibadah Jadi Ancaman Pilkada 2024
Bawaslu Kota Padang mulai memetakan potensi kerawanan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, salah satunya terkait penggunaan tempat ibadah untuk
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Bawaslu Kota Padang mulai memetakan potensi kerawanan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, salah satunya terkait penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.
Masa kampanye Pilkada di Kota Padang akan dimulai pada Rabu (25/9/2024).
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menegaskan pentingnya pengawasan di tempat ibadah karena ketiga pasangan calon memiliki latar belakang yang kuat dalam berceramah.
Hal ini bisa dimanfaatkan sebagai cara terselubung untuk kampanye selama masa kampanye berlangsung.
“Kami tidak bisa melarang seseorang untuk berceramah, namun jika dalam ceramah mereka memperkenalkan diri sebagai calon atau mengajak orang memilih mereka, itu sudah masuk kategori kampanye dan bisa dikenakan pidana pemilu,” jelas Eris dalam keterangan pers, Selasa (24/9/2024) dilansir InfoPublik.
Baca juga: Polresta Padang Siapkan 613 Personel, Waspadai Politik Uang dan TPS Rawan di Pilkada 2024
Untuk mengantisipasi hal ini, Bawaslu Padang telah menginstruksikan kepada pengawas di kelurahan agar melakukan pengawasan ketat setiap kali ada pasangan calon yang berceramah di tempat ibadah.
Bawaslu juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang agar seluruh kegiatan ceramah yang dilakukan oleh pasangan calon dilaporkan ke KPU.
"Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan ceramah berbau kampanye sering dilakukan secara tiba-tiba di tempat ibadah. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan melalui Kampung Pengawasan yang telah kami bentuk. Masyarakat bisa melaporkan lokasi kegiatan ceramah, dan pengawas kelurahan akan menindaklanjutinya," jelas Eris.
Eris Nanda juga menegaskan bahwa Bawaslu Padang telah memberikan pemberitahuan kepada pasangan calon dan partai pengusung mengenai larangan kampanye di tempat-tempat tertentu, seperti tempat ibadah dan institusi pendidikan.
"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, pasangan calon dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye," tambahnya.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.