Kabupaten Solok Selatan

DPRD Solok Selatan Setujui APBD Perubahan yang Diajukan Pemkab Sebesar Rp930,6 Miliar

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah mendapatkan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 ...

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
Pemkab Solok Selatan
Rapat paripurna anggota DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam pengesahan APBD perubahan di Kabupaten Solok Selatan. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah mendapatkan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 dari DPRD Solok Selatan.

Persetujuan ini didapatkan setelah melalui berbagai pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD selama beberapa waktu terakhir dan akhirnya diketok palu pada rapat paripurna di Kantor DPRD Solok Selatan, Senin (23/9/2024).

Bupati Solok Selatan, Khairunas menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.

"Kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, ini pertanda bahwa adanya semangat dan keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dalam agenda pembahasan sampai terlaksananya persetujuan bersama. Ini merupakan salah satu agenda penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan," jelas Khairunas.

Dalam rapat ini, Khairunas menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Solok Selatan yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan regional.

"Dalam proses, pemerintah kabupaten juga telah melakukan pembahasan secara detail, transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga terkait koreksi hingga pandangan umum fraksi terhadap APBD perubahan ini," imbuh Khairunas.

Dalam kesempatan ini, Ketua Sementara DPRD Solok Selatan Martius, menyebutkan bahwa dengan telah disetujuinya APBD perubahan ini, pemerintah kabupaten diharapkan untuk segera menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan paling lambat tiga hari kerja sejak hari ini.

Baca juga: 9 Pjs Bupati dan Wali Kota se-Sumbar Dilantik Sore Ini, Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Kampanye

"Beberapa catatan yang disampaikan seperti DPRD mendorong percepatan pembangunan seperti yang sudah direcanankan dalam APBD 2024. Selain itu juga mendorong pengawasan internal terhadap kegiatan terutama infrastruktur," kata Martius.

Adapun besaran APBD perubahan yang disepakati sebesar Rp930,686 miliar, naik 0,005 persen dari APBD murni 2024 yang sebelumnya Rp930,641 miliar.

Nilai pendapatan daerah yang disepakati sebesar Rp887,686 miliar. Sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp53,999 miliar.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved