Pilkada 2024

9 Pjs Bupati dan Wali Kota se-Sumbar Dilantik Sore Ini, Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Kampanye

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan dan menunjuk sembilan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota sejumlah daerah di Sumbar ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com
Ilustrasi - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan dan menunjuk sembilan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan dan menunjuk sembilan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3794 Tahun 2024 tanggal 19 September 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Sumatera Barat.

Pjs Bupati dan Wali Kota di Sumbar yang sudah ditunjuk, antara lain Adib Alfikri sebagai Pjs Bupati Solok Selatan.

Maifrizon sebagai Pjs Bupati Sijunjung dan Arry Yuswandi sebagai Pjs Bupati Tanah Datar.

Kemudian Ahmad Zakri sebagai Pjs Bupati Limapuluh Kota dan Akbar Ali sebagai Pjs Bupati Solok.

Baca juga: Nomor Urut Paslon Pilkada Pariaman 2024: Genius-Ridwan 1, Mardison-Bahrul 2, Yota-Mulyadi 3

Lalu Era Sukma Munaf sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan dan Endrizal sebagai Pjs Bupati Agam.

Selanjutnya Edi Dharma Syafni sebagai Pjs Bupati Pasaman dan Hani Syopiar Rust sebagai Pjs Wali Kota Bukittinggi.

Adapun Pjs ini ditunjuk untuk menggantikan kepala daerah yang kembali mencalon di Pilkada 2024 karena cuti untuk mengikuti kampanye.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim mengatakan, setelah penunjukan, Pjs tersebut akan dilantik.

"Benar, pelantikannya hari ini," kata Mursalim, Selasa (24/9/2024).

Mursalim mengatakan pelantikan dijadwalkan pukul 16.00 WIB di Auditorium Gubernur Sumbar.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved