Pilkada 2024
KPU Pasaman Barat Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Berikut Daftarnya
KPU Pasaman Barat) resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis Peyelenggaran Pemilu, KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah mengatakan pihaknya telah melakukan penetapan melalui rapat pleno tertutup pada Minggu (22/9/2024).
"KPU Pasaman Barat telah menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2024 melalui rapat pleno tertutup pada Minggu (22/9/2024) kemarin" katanya di Simpang Empat, Senin (22/9/2024).
Ia mengatakan keempat Pasangan calon ditetapkan dalam keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 989 tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2024.
"Keempat pasangan itu adalah Hamsuardi-Kusnadi yang diusung Golkar, PAN dan PKB. Pasangan Yulianto-M Ihpan yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasangan Daliyus K-Heri Miheldi yang diusung Partai Gerindra, PPP, Hanura dan Partai Ummat. Pasangan Tuanku Jailani-Syamsul Bahri yang diusung Partai Nasdem dan PDIP," jelasnya.
Baca juga: Baru Dilantik, 3 Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan
Ia juga mengatakan, dengan telah ditetapkannya keempat pasangan calon ini, maka hari ini dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon di Halaman kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat.
"Pada saat pengundian nomor urut ini, keempat pasangan calon yang telah ditetapkan wajib hadir melakukan pengundian nomor urut secara langsung," lanjutnya.
Selain paslon, pihaknya mengundang berbagai pihak dan unsur masyarakat, dan juga mengundang 25 orang pendukung masing-masing pasangan calon.
"Tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi pasangan calon di luar arena kantor KPU untuk meminimlisir gangguan ketertiban dan keamanan acara nantinya," tegasnya.
Syarif menambahkan, setelah ditetapkannya, paslon diwajibkan menyerahkan susunan Tim Kampanye tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Tim Relawan, serta izin cuti diluar tanggungan negara sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.
Baca juga: Jumlah Pemilih di Pilgub Sumbar 2024 Sebanyak 4.103.084: Laki-laki 2.032.676, Perempuan 2.070.408
Selain itu, gabungan parpol pengusul bersama pasangan calon juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat tanggal 24 September 2024, sehari sebelum kampanye dilaksanakan.
"Tahapan kampanye Pilkada tahun 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang," tandasnya.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.