Pilkada 2024

KPU Pasaman Barat Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Berikut Daftarnya

KPU Pasaman Barat) resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
KPU Pasaman Barat saat pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah di Simpang Empat pada Senin (22/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.

Ketua Divisi Teknis Peyelenggaran Pemilu, KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah mengatakan pihaknya telah melakukan penetapan  melalui rapat pleno tertutup pada Minggu (22/9/2024).

"KPU Pasaman Barat telah menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2024 melalui rapat pleno tertutup pada Minggu (22/9/2024) kemarin" katanya di Simpang Empat, Senin (22/9/2024).

Ia mengatakan keempat Pasangan calon ditetapkan dalam keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 989 tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2024.

"Keempat pasangan itu adalah Hamsuardi-Kusnadi yang diusung Golkar, PAN dan PKB. Pasangan Yulianto-M Ihpan yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasangan Daliyus K-Heri Miheldi yang diusung Partai Gerindra, PPP, Hanura dan Partai Ummat. Pasangan Tuanku Jailani-Syamsul Bahri yang diusung Partai Nasdem dan PDIP," jelasnya.

Baca juga: Baru Dilantik, 3 Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan

Ia juga mengatakan, dengan telah ditetapkannya keempat pasangan calon ini, maka hari ini dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon di Halaman kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat.

"Pada saat pengundian nomor urut ini, keempat pasangan calon yang telah ditetapkan wajib hadir melakukan pengundian nomor urut secara langsung," lanjutnya.

Selain paslon, pihaknya mengundang berbagai pihak dan unsur masyarakat, dan juga mengundang 25 orang pendukung masing-masing pasangan calon.

"Tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi pasangan calon di luar arena kantor KPU untuk meminimlisir gangguan ketertiban dan keamanan acara nantinya," tegasnya.

Syarif menambahkan, setelah ditetapkannya, paslon diwajibkan menyerahkan susunan Tim Kampanye tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Tim Relawan, serta izin cuti diluar tanggungan negara sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.

Baca juga: Jumlah Pemilih di Pilgub Sumbar 2024 Sebanyak 4.103.084: Laki-laki 2.032.676, Perempuan 2.070.408

Selain itu, gabungan parpol pengusul bersama pasangan calon juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat tanggal 24 September 2024, sehari sebelum kampanye dilaksanakan.

"Tahapan kampanye Pilkada tahun 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved