Pilkada 2024

2 Paslon Pilkada Kota Solok 2024 Memenuhi Syarat, Pengundian Nomor Urut Dilangsungkan Siang Ini

isi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok telah menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok berdasarkan rapat pleno tertutu..

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Nandito Putra
Kantor KPU Kota Solok di Jl. Tembok Raya, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok telah menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok berdasarkan rapat pleno tertutup, Minggu (22/9/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Solok, Tomi Farto, Senin (23/9/2024).

"Penetapan ini berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024," katanya.

Baca juga: KPU Padang Panjang Tetapkan 3 Paslon Pilkada 2024, Pertarungan Pendatang Baru Tanpa Petahana

Ia menyampaikan, di Kota Solok terdapat dua pasangan kandidat yaitu Ramadhani Kirana Putra-Suryadi Nurdal serta Nofi Candra-Leo Murphi.

"Kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat setelah KPU Kota Solok melakukan penelitian administrasi dan administrasi perbaikan," terang Tomi.

Tomi mengatakan, hari ini juga akan diadakan pengundian nomor urut untuk kedua pasangan calon oleh KPU Kota Solok.

"Nanti siang akan dilaksanakan di Gedung Kubung Tigo Baleh, Lubuk Sikarah, Kota Solok," pungkas Tomi.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved