Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua Butuh Bantuan: Terlilit Utang, Hingga Butuh Biaya Berobat
Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua, korban pembunuhan dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal membutuhkan bantuan dari pemerintah maupun dari ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua, korban pembunuhan dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal membutuhkan bantuan dari pemerintah maupun dari institusi TNI.
Antonius Piaman Telaumbanua, kakak almarhum Iwan mengatakan bahwa keluarganya memang berharap uluran tangan, baik itu bantuan materil maupun bantuan psikologis.
"Kita memang sangat berharap bantuan. Misalnya, menghadiri sidang ini banyak pengeluaran, biaya perjalanan ke sini saja ngutang sana ngutang sini, kami tidak tau nanti bagaimana menggantinya kalau tidak ada perhatian dari instansi tertentu," kata Antonius yang menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-03 Padang bersama ayahnya Losawato Telaumbanua, Kamis (19/9/2024).
Kata dia, keluarga yang jadi korban, juga mengalami kerugian materil. Sejumlah uang yang dulu diserahkan ke terdakwa Serda Adan jumlahnya tak kurang dari Rp221 juta.
Uang tersebut didapatkan keluarga dengan berutang. Adapun bunga dari utang tersebut pun menumpuk.
"Rp221 juta itu yang ada buktinya saja, belum biaya-biaya lain yang diminta terdakwa. Lalu bunga utang juga menumpuk di koperasi. Sehingga totalnya lebih kurang Rp555 juta," kata Antonius.
Tak hanya itu, saat ini keluarga juga butuh bantuan biaya berobat ibu almarhum Iwan.
Baca juga: Beri Kesaksian dalam Sidang, Keluarga Eks Casis TNI Asal Nias Ungkap Sederet Kebohongan Serda Adan
Antonius bilang, Ibu Iwan mengalami stres lantaran selama lebih kurang setahun merasa cemas dengan kondisi Iwan yang dijanjikan lulus sebagai prajurit TNI AL.
Stres yang dialami Ibu Iwan memuncak ketika mengetahui anaknya telah tiada, karena dibunuh Serda Adan.
Lima bulan terakhir ibu Iwan mengalami sakit dan harus dirawat.
"Mulanya dirawat di RS Gunung Sitoli, namun harus dirujuk ke RS di Medan," imbuh Antonius.
"Setelah almarhum (Iwan) ditemukan dan dimakamkan, kondisi tubuh ibu drop, dibawa ke Rumah Sakit di Gunung Sitoli ternyata tidak bisa ditangani, dan harus dirujuk ke Medan. Hampir lima bulan sekarang di Rumah Sakit. Sampai sekarang ibu belum pulih," katanya.
Keluarga Iwan: Berat Untuk Memaafkan Terdakwa Serda Adan
Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua menghadiri sidang lanjutan kasus kematian eks calon siswa casis Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal, Kamis (19/9/2024).
Losawato Telaumbanua dan Antonius Piaman Telaumbanua hadir dipersidangan sebagai saksi. Losawato ialah ayah almarhum Iwan, Semen Antonius merupakan kakak laki-laki almarhum Iwan.
Antonius menuturkan berat untuk memaafkan terdakwa Serda Adan. Hal itu dikatakannya saat ditanyai hakim.
"Secara agama kita maafkan, tapi secara manusiawi berat untuk kita maafkan, karena sudah kita anggap keluarga, sehingga dengan perbuatan itu sangat menyakiti kami, bukan hanya itu dia membunuh masa depan kami, ujar Antonius saat diwawancarai usai sidang.
Kata dia, biarlah terdakwa Serda Adan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan Tuhan.
Baca juga: Beri Kesaksian dalam Sidang, Keluarga Eks Casis TNI Asal Nias Ungkap Sederet Kebohongan Serda Adan
Untuk diketahui juga, saat sidang berlangsung, hakim sempat memberi waktu kepada terdakwa Serda Adan untuk meminta maaf.
Di depan Losawato dan Antonius, Serda Adan pun berdiri dan mengucapkan permohonan maaf.
"Saya akui semuanya dan saya minta maaf. Memang selama ini bapak sudah baik kepada saya dan saya sia-siakan. Sampai sekarangpun saya menyesal, pangkat, lepas semuanya. Saya akui saya salah, saya siap menjalani hukuman," kata terdakwa Serda Adan.
Bukan Hanya Iwan yang Dibunuh, Tapi Harapan Keluarga
"Bukan hanya Iwan yang dibunuh, tapi harapan keluarga". Hal itu dilontarkan oleh Antonius Piaman Telaumbanua saat sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Pom Adan Aryal Marsal, Kamis (19/9/2024).
Antonius merupakan kakak laki-laki almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua yang dihadirkan sebagai saksi pada siang kali ini. Selain Antonius, juga hadir sebagai saksi Losawato Telaumbanua (ayah almarhum Iwan).
Ketika memberikan kesaksiannya, beberapa kali air mata Antonius berlinang, karena Iwan sejatinya ialah harapan keluarga. Keluarga mengusahakan agar Iwan berhasil menjadi prajurit TNI.
Sebelum mengetahui modus terdakwa Serda Adan yang menjanjikan Almarhum Iwan lulus menjadi prajurit TNI AL, keluarga kesana-kemari mencarikan uang yang dimintai terdakwa.
Adapun sejumlah uang yang sudah diberikan keluarga almarhum Iwan secara bertahap ialah sebanyak Rp221 juta.
Sementara, bila dihitung-hitung secara keseluruhan kerugian keluarga korban Rp555 juta, karena bunga utang yang menunggak, serta uang-uang lainnya yang diminta terdakwa.
"Jika dia (Iwan) berhasil, Dia yang diharapkan membimbing adik-adiknya ke depan," kata Antonius.
Keluarga Iwan sangat kecewa ke Serda Adan dan merasa berat untuk memaafkan terdakwa. Padahal keluarga korban sudah menganggap Serda Adan bagian dari keluarga mereka.
Antonius dan ayahnya; Losawato menghadiri sidang hari ini meninggalkan ibu almarhum Iwan yang sedang sakit.
Ia bilang, sejak dahulu ibunya mengalami stres dan menyebabkan penyakit karena tidak kunjung mendapat informasi keberadaan anaknya Iwan.
"Setelah almarhum (Iwan) ditemukan dan dimakamkan, kondisi tubuh ibu drop, dibawa ke Rumah Sakit di Gunung Sitoli ternyata tidak bisa ditangani, dan harus dirujuk ke Medan. Hampir lima bulan sekarang di Rumah Sakit. Sampai sekarang ibu belum pulih," katanya.
Baca juga: POPULER SUMBAR: Update Kasus Kematian Nia Kurnia Sari, Sidang Lanjutan Pembunuhan Eks Casis TNI
Kronologi dan Sederet Kebohongan Terdakwa Serda Adan
Oditur dari Pengadilan Militer I-03 Padang menghadirkan Losawato Telaumbanua dan Antonius Piaman Telaumbanua pada sidang lanjutan kasus kematian eks calon siswa casis Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal, Kamis (19/9/2024).
Losawato dan Antonius hadir dipersidangan sebagai saksi. Losawato ialah ayah almarhum Iwan, Semen Antonius merupakan kakak laki-laki almarhum Iwan.
Antonius dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dirinya lah yang pertama kali kenal dengan terdakwa Serda Adan.
Ia kenal dengan terdakwa Serda Adan pada Juli 2022 disebuah acara di Gunung Sitoli, Sumatera Utara pada Juli 2022. Kemudian mereka saling bertukar kontak hingga akhirnya saling berkomunikasi.
Setelahnya, kemudian terjadi percakapan dan terdakwa mengaku bisa meluluskan Iwan menjadi TNI AL hingga kemudian terdakwa meminta bertemu keluarga Iwan.
Komunikasi terus berlanjut, terdakwa terus berupaya meyakinkannya bisa meloloskan Iwan menjadi TNI AL. Malah terdakwa mengaku dirinya merupakan salah satu panitia penerimaan Casis TNI AL.
Lalu, pada 19 Juli 2022 akhirnya ayah Iwan bertemu dengan terdakwa Serda Adan, dengan harapan Iwan bisa menjadi prajurit TNI AL.
Ayah korban sempat berujar bahwa mereka bukan dari keluarga berada, sehingga jika dimintai uang tidak akan mampu memberinya.
Terdakwa dengan modusnya menuturkan bahwa masalah yang tidak perlu dipermasalahkan. Terkait dengan pembiayaan bisa dibayar bertahap.
Kemudian Antonius mengatakan, Iwan akhirnya mengikuti tes casis TNI AL dan terdakwa meminta uang dengan persyaratan administrasi.
"Awalnya Rp2 juta dengan alasan administrasi, kemudian Rp5 juta untuk tes berikutnya hingga terus berlanjut," kata dia.
Kemudian ketika hasil tes tersebut keluar sekitar Agustus 2022, Iwan tidak lulus. Phak keluarga meminta uang yang sebelumnya diberikan, namun terdakwa berjanji lagi akan meluluskan Iwan dan membawanya ke Padang pada 16 Desember 2022.
Modus kali ini, terdakwa mengatakan Iwan akan menjalani pendidikan TNI AL di Padang.
"Sejak Iwan di bawa ke Padang terdakwa terus meminta uang, demi mendukung cita-cita almarhum kami pinjam sana pinjam sini. Dia bawa ke padang. Dia terus bilang om dia di Lantamal II Padang sehingga bisa meluluskan Iwan," tutur Antonius.
Sekitar 22-24 Desember 2022, lanjut Antonius, terdakwa masih mengatakan Iwan dalam kondisi sehat, akan tetapi nomor seluler Iwan tidak bisa dihubungi.
"Beberapa hari tidak ada kabar. Tiba-tiba terdakwa menelpon pukul 21.00 WIB dan mengatakan Iwan sudah masuk pendidikan di Padang, dan terdakwa mengirim foto Iwan memakai baju dinas dengan kepala botak," tambahnya.
Pada 31 Desember 2022 terdakwa Serda Adan datang ke rumah, namun setelahnya tidak ada kabar lagi tentang Iwan.
Terdakwa Serda Adan mencoba meyakinkan Antonius bahwa Iwan pasti dalam keadaan sehat.
"Dia (terdakwa) bilang abang tenang aja, yang pasti saya tentara kita berdoa dia sehat di sana. Dia kirim juga foto Iwan. sehingga kita percaya," lanjut dia.
Selanjutnya, pada Maret 2023, terdakwa datang lagi ke rumah dengan meminta dua ekor murai batu.
Kemudian sekitar September dan Oktober 2023, terdakwa Serda Adan mengatakan Iwan akan dilantik. Saat itu terdakwa memaksa keluarga untuk menghadiri pelantikan tersebut di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
"Ditunggu jam satu siang sampai jam tujuh malam tidak ada kabar terdakwa. Dan kami kembali pulang," ujar dia.
Kemudian dia mengatakan pelantikan Iwan ditunda hingga Februari 2024. Terdakwa menyebut Iwan akan masuk dalam pasukan khusus.
Karena hingga Februari 2024 tidak ada kejelasan. Pihak keluarga akhirnya membuat laporan ke Lanal Nias pada Maret 2024. Dari sana lah dari baru terungkap kebenarannya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.