Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias

Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua: Berat Untuk Memaafkan Terdakwa Serda Adan 

Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua menghadiri sidang lanjutan kasus kematian eks calon siswa casis Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Antonius Piaman Telaumbanua (kiri), merupakan kakak laki-laki almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua yang dihadirkan sebagai saksi pada siang kali ini, Kamis (19/9/2024). Selain Antonius, juga hadir sebagai saksi Losawato Telaumbanua (kanan); ayah almarhum Iwan. 

"Jika dia (Iwan) berhasil, Dia yang diharapkan membimbing adik-adiknya ke depan," kata Antonius.

Keluarga Iwan sangat kecewa ke Serda Adan dan merasa berat untuk memaafkan terdakwa. Padahal keluarga korban sudah menganggap Serda Adan bagian dari keluarga mereka.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Kematian Eks Casis TNI di Padang: Ayah dan Kakak Korban Beri Kesaksian

Antonius dan ayahnya; Losawato menghadiri sidang hari ini meninggalkan ibu almarhum Iwan yang sedang sakit.

Ia bilang, sejak dahulu ibunya mengalami stres dan menyebabkan penyakit karena tidak kunjung mendapat informasi keberadaan anaknya Iwan.

"Setelah almarhum (Iwan) ditemukan dan dimakamkan, kondisi tubuh ibu drop, dibawa ke Rumah Sakit di Gunung Sitoli ternyata tidak bisa ditangani, dan harus dirujuk ke Medan. Hampir lima bulan sekarang di Rumah Sakit. Sampai sekarang ibu belum pulih," katanya.

Kronologi dan Deretan Kebohongan Terdakwa Serda Adan

Oditur dari Pengadilan Militer I-03 Padang menghadirkan Losawato Telaumbanua dan Antonius Piaman Telaumbanua pada sidang lanjutan kasus kematian eks calon siswa casis Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal, Kamis (19/9/2024).

Losawato dan Antonius hadir dipersidangan sebagai saksi. Losawato ialah ayah almarhum Iwan, Semen Antonius merupakan kakak laki-laki almarhum Iwan.

Antonius dalam kesaksiannya membeberkan deretan kebohongan Serda Ada.

Ia mengatakan bahwa dirinya lah yang pertama kali kenal dengan terdakwa Serda Adan.

Ia kenal dengan terdakwa Serda Adan pada Juli 2022 disebuah acara di Gunung Sitoli, Sumatera Utara pada Juli 2022. Kemudian mereka saling bertukar kontak hingga akhirnya saling berkomunikasi.

Setelahnya, kemudian terjadi percakapan dan terdakwa mengaku bisa meluluskan Iwan menjadi TNI AL hingga kemudian terdakwa meminta bertemu keluarga Iwan.

Komunikasi terus berlanjut, terdakwa terus berupaya meyakinkannya bisa meloloskan Iwan menjadi TNI AL. Malah terdakwa mengaku dirinya merupakan salah satu panitia penerimaan Casis TNI AL.  

Lalu, pada 19 Juli 2022 akhirnya ayah Iwan bertemu dengan terdakwa Serda Adan, dengan harapan Iwan bisa menjadi prajurit TNI AL.

Ayah korban sempat berujar bahwa mereka bukan dari keluarga berada, sehingga jika dimintai uang tidak akan mampu memberinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved