Pilkada 2024

Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada Dharmasraya, Pemilihan Diulang Tahun Depan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa jika calon tunggal kalah, Pilkada akan diulang pada tahun berikutnya.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Ory Sativa Syakban ditemui pada Jumat (14/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) meluruskan informasi terkait pilkada calon tunggal melawan kotak kosong yang akan digelar pada Pilkada serentak 2024. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa jika calon tunggal kalah, Pilkada akan diulang pada tahun berikutnya.

Diketahui, pada Pilkada serentak 2024 ini, di Sumbar ada satu daerah dengan hanya satu pasangan calon, yakni di Kabupaten Dharmasraya.

Pilkada lawan kotak kosong, ujar Ory bukan pertama kali terjadi di Sumbar, melainkan pernah terjadi pada Pilkada tahun 2020 yang lalu, yakni pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman. Saat itu calon tunggal juga melawan kotak kosong.

Ory menjelaskan, dalam surat suara yang akan diperoleh pemilih pada hari pemungutan suara nanti di TPS, termuat dua buah kolom, satu kolom diantaranya berisi gambar pasangan calon, dan sisanya kolom kotak kosong.

Baca juga: KPU Bukittinggi Mulai Rekrut KPPS Pilkada 2024, Butuh 1.442 Orang untuk 206 TPS

Penempatan kolom bergambar pasangan calon dan kolom kotak kosong itu berdasarkan pengundian nomor urut yang diperoleh oleh pasangan calon yang akan digelar tanggal 23 September 2024 nanti.

Jika paslon dalam pengundian nomor urut memperoleh nomor urut 1, maka kolom bergambar paslon berada disebelah kiri dilihat dari sisi pemilih, dan kolom kotak kosong berada disebelah kanan.

Begitu juga sebaliknya, jika paslon memperoleh nomor urut dua, maka kolom berisi gambar paslon terletak di sisi sebelah kanan dan kolom kotak kosong di sebelah kiri.

"Pemilih dapat memilih dengan cara mencoblos kolom bergambar pasangan calon, begitu juga dapat memilih dengan mencoblos kolom kotak kosong," kata Ory.

Kedua pilihan tersebut adalah konstitusional, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015.

Baca juga: KPU Kota Pariaman: Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024

"Namun berbeda dengan Pilkada lebih dari satu pasangan calon, Paslon dengan lawan kotak kosong harus mendapatkan suara 50 persen lebih dari suara sah untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," ujarnya.

Meskipun demikian, jika perolehan suara pasangan calon dengan lawan kotak kotak kosong kurang dari 50 persen suara sah, paslon yang kalah tersebut boleh mencalonkan lagi pada pilkada tahun berikutnya, dan daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah yang definitif, sebagaimana diatur dalam pasal 54D UU 10/2016 tentang Pilkada.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved