Pilkada 2024

KPU Bukittinggi Mulai Rekrut KPPS Pilkada 2024, Butuh 1.442 Orang untuk 206 TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mulai membuka formasi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala ...

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mulai membuka formasi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mulai membuka formasi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bukittinggi, Muhammad Fauzan Harza mengatakan, sebanyak 1.442 petugas KPPS akan di rekrut yang akan ditempatkan di 206 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Petugas KPPS itu akan ditempatkan masing-masing tujuh orang di setiap TPS, yang tersebar di 3 kecamatan dan 24 kelurahan. Di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) terdapat 86 TPS, selanjutnya di Kecamatan Guguk Panjang 75 TPS, serta di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh terdapat 45 TPS,” katanya, Selasa (17/9/2024).

Menurut Fauzan, pihaknya mulai merekrut anggota KPPS terhitung sejak hari ini 17 September sampai 28 September 2024 mendatang.

“Kepada warga Kota Bukittinggi, agar ikut menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan menjadi anggota KPPS, karena peran petugas KPPS sangat penting untuk kesuksesan pesta demokrasi ini,” ujarnya.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, KPU Kota Solok Akan Rekrut 826 Petugas KPPS

Fauzan menerangkan, persyaratan menjadi anggota KPPS di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila dan UUD 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota partai politik.

Selanjutnya berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat, serta tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Calon anggota KPPS juga harus melengkapi dokumen persyaratan, meliputi surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotokopi KTP-Elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir," katanya.

“Calon anggota KPPS juga harus mengisi surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan beberapa hal, surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik dengan waktu paling singkat lima tahun, surat keterangan sehat jasmani  yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit, Daftar Riwayat Hidup (DRH), serta pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar,” sambungnya.

Fauzan menambahkan, seluruh persyaratan untuk menjadi anggota KPPS itu dapat dilihat di media sosial KPU Kota Bukittinggi, catat informasi tersebut dan lengkapi persyaratan yang diminta, serta ikuti seluruh tahapan seleksi.

Setelah seleksi administrasi, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS yang akan diumumkan dari 30 September hingga 2 Oktober 2024, tanggapan dan masukan masyarakat pada 30 September hingga 5 Oktober 2024. 

Untuk pengumuman hasil seleksi, nantinya akan dilaksanakan pada 5 hingga 7 Oktober 2024, penetapan serta pelantikan anggota KPPS direncanakan pada 7 November 2024 nanti. Sedangkan untuk masa kerja anggota KPPS terhitung sejak pelantikan hingga 8 Desember 2024.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved