Pilkada 2024
Jelang Pilkada Serentak, KPU Kota Solok Akan Rekrut 826 Petugas KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok buka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024..
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok buka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 dibuka hari ini, Selasa (17/9/2024).
Hal ini berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok Nomor 18/PP.04.2-Pu/1372/2024 tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pilkada Tahun 2024.
Saat dihubungi tribunpadang.com, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kota Solok, Yance Gaffar mengatakan bahwa di Kota Solok nantinya akan terdapat 118 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: KPU Kota Pariaman: Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024
"118 TPS tersebut nantinya akan tersebar di 13 kelurahan dari dua kecamatan yang ada di Kota Solok. Kemudian satu TPS lokasi khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," katanya.
Ia menyebut, pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini, KPU Kota Solok membutuhkan sebanyak 826 KPPS.
"Nantinya, sebanyak 826 KPPS tersebut akan tersebar di 118 TPS yang ada di Kota Solok," ujar Yance.
Yance menuturkan, untuk petugas KPPS jumlahnya berbeda dengan pelaksanaan Pemilu Februari lalu.
"Ketika pelaksanaan Pemilu lalu itu sebanyak 236 TPS, sedangkan untuk Pilkada hanya 118 TPS," pungkas Yance.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.